GORESANMERAH.COM | ACEH TENGAH – Ketiadaan solusi konkret dari pemerintah daerah dalam menangani dampak bencana hidrometeorologi yang melanda pada 2025 dinilai telah memaksa sebagian masyarakat di wilayah terdampak mengambil langkah mandiri untuk mempertahankan kehidupan Senin, 13 Juli 2026.
Berawal dari upaya swadaya membangun jembatan darurat, membuka kembali akses jalan menuju perkebunan, hingga melakukan normalisasi alur sungai, sejumlah inisiatif masyarakat kini disebut bergeser menjadi aktivitas pertambangan tanpa izin yang berlindung di balik dalih normalisasi sungai.
Kondisi tersebut dinilai sebagai dampak dari belum optimalnya penanganan pascabencana, terutama dalam pemulihan kawasan persawahan, permukiman, dan lahan perkebunan warga yang rusak akibat banjir bandang.
Akibat lambatnya proses revitalisasi, banyak warga kehilangan sumber mata pencaharian. Sawah dan kebun yang menjadi tumpuan ekonomi keluarga belum dapat dimanfaatkan kembali, sementara kebutuhan hidup terus berjalan.
Di sisi lain, pendangkalan sungai pascabencana membuat permukaan air semakin mendekati kawasan permukiman. Kondisi itu memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap ancaman banjir susulan, sehingga sebagian warga memilih melakukan normalisasi secara mandiri demi mengurangi risiko bencana.
Selain itu, masyarakat juga berupaya membuka kembali akses menuju lahan perkebunan serta memulihkan areal persawahan yang rusak agar aktivitas ekonomi dapat kembali berjalan.
“Karena pemerintah hingga kini belum sepenuhnya hadir memenuhi kebutuhan dasar pemulihan tersebut, sebagian warga memilih mengambil inisiatif sendiri, meski langkah itu berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian pandangan yang berkembang di tengah masyarakat.
Pengamat menilai persoalan ini tidak dapat dipandang semata sebagai pelanggaran hukum. Di balik maraknya aktivitas tambang ilegal, terdapat persoalan sosial dan ekonomi yang belum terselesaikan sejak bencana melanda.
Apabila kondisi tersebut terus dibiarkan, masyarakat dikhawatirkan menghadapi ancaman ganda. Di satu sisi kehilangan aset produktif dan terjerumus pada kemiskinan yang semakin dalam, sementara di sisi lain berpotensi berhadapan dengan proses hukum akibat aktivitas pertambangan tanpa izin.
Selama ini pemerintah memang telah menyalurkan berbagai bentuk bantuan sosial dan logistik kepada masyarakat terdampak. Namun bantuan tersebut dinilai hanya bersifat sementara dan belum mampu menjawab kebutuhan jangka panjang, seperti pemulihan ekonomi keluarga, biaya pendidikan anak, maupun keberlanjutan mata pencaharian masyarakat.
Karena itu, pemerintah daerah didorong segera mengambil langkah nyata melalui program pemulihan pascabencana yang terencana, legal, dan berkelanjutan. Penanganan tersebut dinilai penting agar kebutuhan normalisasi sungai, rehabilitasi lahan pertanian, pembangunan infrastruktur dasar, serta pemulihan ekonomi masyarakat dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila pembiaran terus terjadi, dikhawatirkan bukan hanya memicu kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan yang tidak terkendali, tetapi juga memperbesar potensi konflik sosial serta persoalan hukum antara masyarakat, aparat penegak hukum, dan pemerintah.
Masyarakat berharap pemerintah segera hadir dengan solusi nyata sehingga warga terdampak bencana tidak terus berada dalam situasi yang memaksa mereka memilih jalan yang berisiko melanggar hukum demi mempertahankan kehidupan.(FAHRUL)
