GORESANMERAH.COM | ACEH TENGAH – Polres Aceh Tengah memastikan tidak ditemukan adanya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Semelit, Kampung Kekuyang, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah. Kepastian tersebut disampaikan setelah dilakukan pengecekan langsung menyusul beredarnya video di media sosial yang menarasikan adanya dugaan tambang emas ilegal menggunakan alat berat di kawasan tersebut.
Pengecekan lapangan dilaksanakan pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB oleh personel Polsek Ketol yang dipimpin langsung Kapolsek Ketol AKP Hadi Rivai Darma Bakti. Kegiatan tersebut turut didampingi Sekretaris Kampung Kekuyang, Mustafa, serta Petue Kampung, Sudirman.
Kapolsek Ketol AKP Hadi Rivai Darma Bakti menjelaskan, pengecekan dilakukan sebagai tindak lanjut atas video viral di media sosial TikTok yang menyebut adanya aktivitas pertambangan emas ilegal di Kampung Kekuyang.

“Dari hasil pengecekan dan penyisiran di seluruh lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin sebagaimana yang beredar di media sosial. Lokasi tersebut merupakan area pembukaan lahan perkebunan kopi,” jelasnya.
Ia menambahkan, kegiatan pembukaan lahan tersebut memiliki dasar hukum yang sah, yaitu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor: 500.1/646/DISBUN/2025 tanggal 16 September 2025. Selain itu, pelaksanaannya juga mengacu pada Akta Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan dan Pengelolaan Lahan antara Kelompok Tani Kekuyang dengan Forum Galasantara Nomor: 01/GALASANTARA/VIII/2025 dan Nomor: 146/APKPPL/KKY/VIII/2025 tertanggal 7 Agustus 2025.
Dengan demikian, aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut merupakan pembukaan lahan perkebunan kopi dan bukan kegiatan pertambangan emas ilegal sebagaimana yang ramai diperbincangkan.
Selain melakukan pengecekan, personel kepolisian juga memberikan imbauan kepada seluruh pekerja agar tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum, termasuk pertambangan tanpa izin.

Sebelumnya, Satintelkam Polres Aceh Tengah juga telah melakukan klarifikasi kepada Sekretaris Kampung Kekuyang, Mustafa. Ia menjelaskan bahwa pada Kamis (9/7/2026), dirinya bersama Wakil RGM Kampung Kekuyang meninjau lokasi pembukaan lahan perkebunan kopi yang dikerjakan untuk sembilan kelompok masyarakat oleh Forum Gayo Alas Nusantara (Galasantara).
Saat peninjauan, terdapat sekitar 15 pekerja dan empat unit alat berat jenis ekskavator (beko). Namun, aktivitas yang dilakukan hanya berupa pembersihan lahan serta penumbangan pohon di sekitar camp penginapan sebagai tahap awal pembukaan lahan.
Mustafa juga menegaskan bahwa video yang memperlihatkan alat berat diduga melakukan aktivitas penambangan emas bukan direkam di lokasi pembukaan lahan perkebunan kopi Kampung Kekuyang.
“Video yang beredar tersebut bukan berada di lokasi pembukaan lahan perkebunan kopi Kampung Kekuyang,” tegasnya.
Pengecekan lapangan berakhir sekitar pukul 19.30 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.
Polres Aceh Tengah juga menyampaikan bahwa sejumlah peralatan yang sempat memicu kecurigaan masyarakat, seperti pompa air dan besi asbuk, telah dikeluarkan dari lokasi dan diamankan di Polsek Ketol guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ke depan, Polsek Ketol akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas di kawasan tersebut untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta mencegah terjadinya penyimpangan. Bersama aparat kampung dan instansi terkait, kepolisian juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai program pembukaan lahan perkebunan kopi di Dusun Semelit agar tidak lagi menimbulkan informasi yang keliru maupun opini negatif di tengah masyarakat.(FAHRUL)
