GORESANMERAH.COM | ACEH TENGAH – Kepala Desa Reje Payung, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi yang menyebut adanya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat di wilayah tersebut, Minggu/12 juli/2026.
Kepala Desa Kampung Reje Payung, Sejahtera, menegaskan bahwa alat berat jenis ekskavator (beko) yang berada di lokasi bukan digunakan untuk kegiatan penambangan emas ilegal, melainkan untuk pemulihan lahan pertanian masyarakat yang terdampak banjir dan longsor.
Menurutnya, alat berat didatangkan atas permintaan masyarakat karena banyak areal persawahan tertimbun pasir, batu, dan material yang terbawa arus sungai sehingga tidak lagi dapat dimanfaatkan untuk bercocok tanam.
“Penggunaan alat berat bertujuan membersihkan endapan material, meratakan kembali lahan pertanian, serta melakukan normalisasi aliran sungai agar lahan masyarakat dapat kembali difungsikan,” ujar Sejahtera.
Ia menjelaskan, dalam proses pekerjaan tersebut terdapat material endapan berupa pasir dan mineral yang ikut terbawa sedimen sungai. Material tersebut dimanfaatkan untuk membantu menutupi biaya operasional, termasuk biaya sewa alat berat, sehingga rehabilitasi lahan dapat terus berjalan tanpa sepenuhnya membebani masyarakat yang terdampak bencana.
Kepala Desa Kampung Reje Payung, menegaskan bahwa fokus utama kegiatan tersebut adalah mempercepat pemulihan lahan pertanian dan mendukung pemulihan ekonomi masyarakat pascabencana, bukan melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Terkait informasi yang beredar di media sosial, Kampung Reje Payung berharap seluruh pihak mengedepankan prinsip keberimbangan dengan melakukan konfirmasi kepada pemerintah kampung maupun masyarakat sebelum mempublikasikan informasi, sehingga berita yang disampaikan kepada publik benar, akurat, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Sementara itu, Polres Aceh Tengah menyatakan akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan aktivitas yang berlangsung. Apabila ditemukan adanya indikasi praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan fakta di lapangan, menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, serta mencegah berkembangnya informasi yang belum terverifikasi.(FAHRUL)
