GORESANMERAH.COM |GOWA– Di tengah langkah Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tim Kuasa Hukum Penggugat melalui Paranusa Law Firm juga mengambil langkah konstitusional dengan menyampaikan surat resmi kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.(Selasa Juni 2026).
Surat tersebut berisi pemberitahuan sekaligus himbauan agar Kementerian Dalam Negeri melakukan evaluasi secara objektif terhadap proses Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang saat ini sedang menjadi objek sengketa hukum di Pengadilan Negeri Sungguminasa melalui Perkara Nomor 61/Pdt.G/2026/PN Sgm.
Kuasa Hukum Penggugat, Muallim Bahar, S.H. dan Ridwan Basri, S.H., menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga marwah demokrasi, kepastian hukum, dan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Kami menghormati hak DPRD untuk melakukan fungsi pengawasan. Namun kami juga berharap seluruh pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri, memperhatikan bahwa substansi Hak Angket DPRD Gowa saat ini sedang diuji secara hukum di Pengadilan Negeri Sungguminasa. Karena itu, sangat penting untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Ridwan Basri.
Menurutnya, surat tersebut juga meminta agar Kemendagri tidak terburu-buru menindaklanjuti atau mengambil keputusan apapun yang bersumber dari rekomendasi Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Paranusa Law Firm menilai bahwa prinsip kehati-hatian harus dikedepankan karena materi yang menjadi objek Hak Angket saat ini masih menimbulkan perdebatan hukum, termasuk mengenai batas-batas kewenangan DPRD dalam menggunakan hak angket.
Menariknya, pada saat yang hampir bersamaan ketika Pansus Hak Angket DPRD Gowa melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, tim kuasa hukum penggugat juga melakukan komunikasi dan penyampaian surat resmi secara langsung kepada Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa polemik Hak Angket DPRD Gowa kini tidak hanya menjadi perhatian publik di tingkat daerah, tetapi juga telah menjadi perhatian di tingkat nasional karena berpotensi menjadi preseden bagi hubungan antara lembaga legislatif daerah, pemerintah daerah, dan lembaga peradilan.
Tim kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Gowa sebelumnya telah menunjukkan sikap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Hal tersebut dibuktikan dengan surat balasan Pemerintah Kabupaten Gowa Nomor: 100/3.2/691/Bag.Hukum, yang pada pokoknya meneruskan himbauan kepada seluruh OPD dan SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Sungguminasa.
“Kami mengapresiasi sikap Pemerintah Kabupaten Gowa yang memilih menghormati proses hukum. Ini merupakan contoh yang baik dalam negara hukum, di mana setiap sengketa diselesaikan melalui mekanisme peradilan yang sah dan independen,” kata Muallim Bahar.
Paranusa Law Firm berharap seluruh pihak, termasuk DPRD Kabupaten Gowa dan Panitia Khusus Hak Angket, tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, menghormati independensi kekuasaan kehakiman, serta mengikuti seluruh proses persidangan yang sedang berjalan.
“Kami percaya bahwa demokrasi yang sehat harus berjalan beriringan dengan supremasi hukum. Oleh karena itu, biarlah pengadilan yang memeriksa dan memutus perkara ini secara independen, terbuka, dan berdasarkan hukum. Semua pihak hendaknya menahan diri dan menghormati proses tersebut demi menjaga stabilitas pemerintahan, kepastian hukum, dan masa depan demokrasi di Kabupaten Gowa,” tutup Ridwan Basri.(**)red/SS
