GORESANMERAH.COM |GOWA,- Koordinator Pandita, Wawan, menilai langkah Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang mulai menjadwalkan pemanggilan saksi di tengah berlangsungnya proses hukum di Pengadilan Negeri Sungguminasa sebagai kebijakan yang patut dipertanyakan.
Menurutnya, sikap DPRD yang terkesan terburu-buru justru memunculkan kesan bahwa agenda politik sedang diprioritaskan dibanding penghormatan terhadap mekanisme hukum yang masih berjalan.
“Publik tentu bertanya-tanya, apa yang sebenarnya begitu mendesak sehingga DPRD harus bergerak secepat ini. Ketika proses hukum belum selesai, langkah DPRD yang terus memaksakan percepatan justru berpotensi menimbulkan persepsi bahwa ada target politik yang ingin segera dicapai,” kata Wawan, Minggu (14/6/2026).
Wawan menegaskan bahwa tidak ada pihak yang menolak hak angket sebagai instrumen pengawasan. Namun ia mengingatkan bahwa kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara serampangan hingga menimbulkan kesan mengabaikan proses hukum yang sedang berlangsung.
Menurutnya, semakin agresif DPRD mendorong agenda pansus tanpa menjelaskan urgensinya secara terbuka, semakin besar pula ruang kecurigaan dan spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Yang menjadi masalah bukan hak angketnya, tetapi cara DPRD menjalankannya. Ketika publik belum melihat adanya keadaan darurat yang mengharuskan percepatan, maka wajar jika muncul pertanyaan apakah yang sedang dikejar adalah substansi pengawasan atau justru momentum politik,” ujarnya.
Ia menilai DPRD semestinya memahami bahwa setiap langkah yang diambil saat perkara masih berproses di pengadilan akan selalu berada dalam sorotan publik. Karena itu, menurutnya, kehati-hatian seharusnya menjadi prioritas utama, bukan kecepatan.
“Jangan sampai DPRD memberi kesan seolah-olah tidak sabar menunggu hasil proses hukum. Sikap seperti ini berpotensi menimbulkan persepsi bahwa kesimpulan politik ingin dibentuk lebih dahulu sebelum fakta-fakta hukum diuji secara tuntas di persidangan,” tegasnya.
Lebih jauh, Wawan mengingatkan bahwa kredibilitas DPRD dipertaruhkan dalam proses ini. Ia menilai publik tidak hanya menilai hasil hak angket, tetapi juga cara dan waktu pelaksanaannya.
“Semakin DPRD terlihat memaksakan percepatan, semakin kuat pertanyaan publik mengenai apa sebenarnya urgensi di balik langkah tersebut. DPRD harus sadar bahwa kepercayaan masyarakat dibangun melalui objektivitas dan kehati-hatian, bukan melalui manuver yang berpotensi menimbulkan kontroversi,” katanya.
Berdasarkan informasi yang beredar, Pansus Hak Angket DPRD Gowa akan mulai memanggil saksi pada 19 Juni 2026 dengan salah satu fokus pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran program seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025.
Meski demikian, Wawan meminta DPRD tidak menjadikan hak angket sebagai arena yang menimbulkan kesan persaingan dengan proses hukum.
“Jika DPRD ingin menunjukkan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat, maka tunjukkan dengan pengawasan yang objektif dan menghormati proses hukum. Jangan sampai publik melihat DPRD lebih sibuk mengejar panggung politik daripada menjaga marwah lembaga dan prinsip negara hukum,” tutupnya.(**)red
