GORESANMERAH.COM |Makassar,- Kantor Hukum Paranusa Law Firm selaku kuasa hukum Penggugat dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum Nomor 61/Pdt.G/2026/PN Sgm resmi menyurati Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), khususnya Ketua Umum APKASI dan Bidang Hukum dan Advokasi APKASI, untuk meminta perhatian terhadap perkara yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Sungguminasa terkait pelaksanaan Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.(Selasa 16/6/2026).
Langkah tersebut dilakukan karena perkara ini dinilai tidak lagi sekadar menjadi persoalan lokal Kabupaten Gowa, melainkan berpotensi menjadi preseden hukum dan politik yang berdampak terhadap hubungan kelembagaan antara DPRD dan kepala daerah di seluruh Indonesia.
Kuasa Hukum Penggugat, Muallim Bahar, S.H., menegaskan bahwa putusan dalam perkara ini berpotensi menjadi rujukan nasional mengenai batas kewenangan DPRD dalam menggunakan Hak Angket.
“Yang sedang diuji bukan hanya kebijakan atau dinamika politik di Kabupaten Gowa. Yang sedang diuji adalah batas konstitusional penggunaan Hak Angket DPRD. Jika objek yang legalitas dan relevansinya masih diperdebatkan dapat dijadikan dasar proses politik yang berujung pada ancaman pemberhentian kepala daerah, maka pola yang sama berpotensi terjadi di berbagai daerah lain di Indonesia,” tegas Muallim Bahar. 12/06
Menurutnya, perkara yang sedang diperiksa Pengadilan Negeri Sungguminasa menyentuh persoalan fundamental mengenai ruang lingkup pengawasan DPRD dan batas-batas materi yang dapat dijadikan objek penyelidikan politik melalui Hak Angket.
Dalam gugatan tersebut, Penggugat mempersoalkan sejumlah substansi yang dijadikan dasar pembentukan Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, antara lain isu dugaan perselingkuhan atau asusila yang dikaitkan dengan Bupati Gowa, persoalan penghentian beasiswa yang saat ini masih menjadi objek sengketa perdata di pengadilan, serta dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah yang menurut Penggugat merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penegakan hukum.
Kuasa Hukum Penggugat lainnya, Ridwan Basri, S.H., menilai bahwa perkara ini memiliki dimensi yang lebih luas dibanding sekadar konflik politik lokal.
“Kekhawatiran kami bukan hanya soal Gowa. Yang menjadi perhatian adalah kemungkinan lahirnya preseden bahwa suatu isu yang belum memiliki kepastian hukum dapat diangkat menjadi Hak Angket, kemudian berkembang melalui mekanisme politik menjadi dasar tindakan yang mengancam stabilitas pemerintahan daerah. Jika hal ini dibiarkan tanpa batas yang jelas, maka setiap kepala daerah berpotensi menghadapi situasi serupa,” ujar Ridwan Basri.
Menurutnya, demokrasi daerah tidak boleh hanya bertumpu pada kekuatan mayoritas politik, tetapi harus tetap berpijak pada prinsip negara hukum.
“Kuorum memang merupakan syarat formal pengambilan keputusan. Namun kuorum tidak dapat dijadikan tameng untuk membenarkan setiap substansi keputusan. Setiap tindakan lembaga negara tetap harus tunduk pada konstitusi, peraturan perundang-undangan, asas kepastian hukum, dan batas kewenangan yang diberikan oleh hukum,” tegasnya.
Paranusa Law Firm mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Karena itu, setiap proses politik, termasuk penggunaan Hak Angket DPRD, harus tetap berada dalam koridor hukum dan terbuka untuk diuji melalui mekanisme peradilan.
Dalam surat yang disampaikan kepada APKASI, tim kuasa hukum juga menyoroti sikap Pemerintah Kabupaten Gowa yang dinilai telah menunjukkan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Melalui Surat Bupati Gowa Nomor 100/3.2/691/Bag.Hukum, Pemerintah Kabupaten Gowa telah mengimbau seluruh perangkat daerah agar menjaga netralitas dan menghormati proses hukum yang sedang diperiksa oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa Gowa.(**)red/SS.
