GORESANMERAH.COM |GOWA – Perbincangan publik terkait dugaan persoalan yang menyeret nama seorang kepala daerah kini telah melampaui sekadar isu biasa. Pemberitaan yang berkembang di salahsatu media online tidak hadir dalam ruang hampa, melainkan melalui proses jurnalistik yang memadai dengan mempunyai data dari narasumber, verifikasi informasi, serta konfirmasi kepada pihak terkait telah di lakukan Sesuai kode etik jurnalistik (KEJ).(Selasa 24 Maret 2026)
Dalam situasi seperti ini, publik tidak hanya menunggu klarifikasi dari pihak yang bersangkutan, tetapi juga menanti sikap dari lembaga legislatif daerah. Sayangnya, hingga saat ini, respons DPRD terkesan belum menunjukkan kehadiran yang kuat sebagai representasi rakyat.
Padahal, secara hukum, DPRD tidak kekurangan instrumen untuk merespons dinamika seperti ini.Dalam (UU MD3), DPRD memiliki tiga hak utama yang menjadi pilar pengawasan.
Pertama, hak interpelasi, yaitu hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan atau persoalan penting dan strategis yang berdampak luas pada masyarakat. Dalam konteks isu yang telah menjadi perhatian publik, hak ini dapat digunakan untuk meminta penjelasan resmi secara terbuka dan akuntabel.
Kedua, hak angket, yaitu hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu kebijakan atau hal tertentu yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak ini menjadi penting ketika suatu isu tidak lagi sekadar wacana, tetapi telah berkembang dengan indikasi yang memerlukan pendalaman secara kelembagaan.
Ketiga, hak menyatakan pendapat, yaitu hak DPRD untuk menyatakan sikap atas suatu kebijakan atau kejadian luar biasa yang berkembang di masyarakat. Hak ini bahkan dapat berimplikasi pada rekomendasi politik yang lebih serius, sepanjang didasarkan pada proses yang objektif dan sesuai hukum.
Selain itu, dalam ditegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Fungsi ini bukan sekadar formalitas, melainkan mandat konstitusional yang harus dijalankan secara aktif dan bertanggung jawab.
Dalam kerangka tersebut, sikap diam atau menunggu tanpa langkah konkret justru berpotensi menimbulkan pertanyaan publik apakah kewenangan yang besar tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, atau justru tereduksi oleh pertimbangan lain yang tidak sepenuhnya berpihak pada akuntabilitas?
Perlu ditegaskan, dorongan agar DPRD bersikap bukanlah ajakan untuk menghakimi ranah privat seseorang. Namun ketika sebuah isu telah terpublikasi secara luas, diverifikasi oleh media, dan berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap pemerintahan, maka respons kelembagaan menjadi bagian dari tanggung jawab demokratis.
DPRD tidak dituntut untuk tergesa-gesa mengambil kesimpulan, tetapi publik berhak melihat adanya langkah awal apakah itu berupa pemanggilan untuk klarifikasi, penggunaan hak interpelasi, atau setidaknya pernyataan resmi sebagai bentuk kehadiran institusi.
Jika tidak, maka ruang publik akan terus diisi oleh spekulasi tanpa arah, sementara lembaga yang memiliki kewenangan justru tampak berada di pinggir arus.
Pada akhirnya, inilah momen bagi DPRD untuk menunjukkan bahwa kewenangan yang dimiliki bukan sekadar teks dalam undang-undang, melainkan alat nyata untuk menjaga integritas pemerintahan.
Media telah menjalankan fungsinya, publik telah menyuarakan kegelisahannya, dan kini giliran DPRD membuktikan keberanian sikapnya secara konstitusional, proporsional, dan bertanggung jawab.
Editor;Redaksi
Penulis:
Salman Sitaba
Wakil Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI)
DPW Provinsi Sulawesi Selatan
