GORESANMERAH.COM | KOLAKA – Aktivitas penggalian tanah urug jenis Galian C yang diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi terungkap di wilayah Jalan Poros Kolaka–Pomalaa, Kelurahan Watalara, Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Hasil peninjauan langsung awak media pada Rabu (07/10/2026) memperlihatkan kerusakan lingkungan yang sangat nyata dan meluas di lokasi tersebut.
Dari pantauan di lapangan, terlihat setidaknya dua unit ekskavator sedang aktif melakukan penggalian dan perataan lahan di area yang luas. Permukaan tanah terbuka sepenuhnya, bekas jejak roda kendaraan berat terlihat jelas di sepanjang jalur akses, dan debu halus terus beterbangan mengikuti pergerakan alat-alat berat tersebut. Kawasan yang dulunya tertutup pepohonan rimbun kini gundul, menyisakan tebing tanah yang tergerus serta tumpukan hasil galian.(Jumat/9/10/2026).
Berdasarkan keterangan warga dan pemantauan di lokasi, aktivitas ini diduga telah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama. Warga sekitar menyampaikan kekhawatiran mendalam atas dampak yang ditimbulkan: mulai dari kerusakan struktur tanah yang rawan longsor, pencemaran udara akibat debu yang terus melayang, hingga ancaman terhadap ketersediaan sumber air bersih bagi masyarakat di masa mendatang.
Kuat dugaan, kegiatan ini dilakukan pihak berinisial FL. pengakuan FL saat ditemui oleh awak media beliau mengatakan telah berkoordinasi oleh pihak polres kolaka, akan tetapi saat awak media melakukan konfirmasi ke polres kolaka unit Tipidter, Pihak polres kolaka tidak membenarkan & akan menindaklanjuti laporan aktivitas penambangan yang diduga ilegal.
Dengan adanya kegiatan tambang diduga ilegal tersebut, warga juga menuding adanya indikasi pembiaran, bahkan dugaan keterlibatan pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kelurahan maupun Kecamatan, sehingga kegiatan tersebut berjalan tanpa hambatan berarti. Seolah tidak ada pengawasan sama sekali, padahal aktivitas ini sangat merugikan kepentingan masyarakat luas.
Padahal sangat jelas diterangkan:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
– Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa memiliki IUP atau SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
– Pasal 161: Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengangkut, atau menjual hasil tambang tidak berizin terancam pidana yang sama pengangkut maupun pembeli juga dapat dijerat.
– Pasal 161B: Kegiatan yang tidak melakukan reklamasi dan pascatambang terancam penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
– Pasal 35: Setiap kegiatan pertambangan batuan wajib memiliki SIPB yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Pemerintah Kelurahan maupun Kecamatan tidak berwenang menerbitkan izin pertambangan, sehingga surat yang dikeluarkan tidak memiliki kekuatan hukum.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
– Pasal 98: Pencemaran lingkungan tanpa izin lingkungan diancam pidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.
– Pasal 109: Perusakan fungsi lingkungan secara luas dapat dikenakan sanksi tambahan.
3. Aturan Pendukung Lainnya
– Pelanggaran pemanfaatan ruang diatur dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
– Jika terbukti ada pemberian izin tidak sah, penerimaan keuntungan, atau pembiaran oleh oknum pemerintah, dapat dijerat pula UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Melalui rilisan ini, awak media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan. Polres Kolaka bersama Polda Sulawesi Tenggara serta instansi terkait diminta melakukan penyelidikan mendalam, guna menghentikan seketika aktivitas yang diduga melanggar hukum ini, dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(**) Tim Touring
