GORESANMERAH.COM | ACEH TAMIANG – Setelah menjadi buronan selama beberapa waktu, seorang pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus illegal tapping dan pencurian minyak milik Pertamina akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Aceh bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang.
Pelaku yang diamankan diketahui bernama Edo Pratama Ginting (23), warga Dusun Bangun Sari, Desa Alur Selebu, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang. Ia ditangkap pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang telah lebih dahulu diamankan dalam perkara pencurian minyak Pertamina yang terjadi pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 22.50 WIB di Dusun Maju, Desa Durian, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/73/IV/2026/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH tanggal 25 April 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi keterlibatan Edo Pratama Ginting dalam aksi pencurian minyak tersebut.
Setelah mengantongi identitas dan keberadaan pelaku, Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Aceh bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang melakukan koordinasi serta penyelidikan lanjutan. Dari hasil pelacakan, diketahui bahwa pelaku sedang bersembunyi di wilayah Tanjung Morawa, Deli Serdang.

Tanpa membuang waktu, tim bergerak menuju lokasi persembunyian dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Aceh Tamiang guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana pencurian minyak dan aktivitas illegal tapping yang merugikan negara serta membahayakan keselamatan masyarakat.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) Huruf G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, menggelar perkara, melengkapi berkas perkara, serta mempersiapkan pelimpahan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memburu para pelaku kejahatan lintas wilayah dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam kasus pencurian minyak Pertamina dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. (FAHRUL)
