GORESANMERAH.COM | BANDA ACEH – Danton selaku Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Aceh media MetroInfoNews.co, secara tegas mengecam pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin MSP, yang meminta kepala sekolah untuk mengabaikan wartawan tanpa sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Pernyataan tersebut dinilai sebagai langkah berbahaya yang berpotensi membungkam kebebasan pers.
Danton menilai, instruksi tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga mencederai semangat keterbukaan informasi publik. “Ini bukan sekadar pernyataan, ini sudah masuk kategori upaya pembatasan kerja jurnalistik. Jangan sampai pejabat publik merasa punya legitimasi untuk menolak wartawan,” tegasnya, kepada sejumlah media, Jum’at (22/5/2026).
Sebelumnya, pernyataan Kadisdik Aceh itu viral setelah beredar video yang berisi arahan agar pihak sekolah tidak melayani wartawan yang tidak memiliki UKW atau berasal dari media yang belum terverifikasi.
Danton menegaskan bahwa Undang-Undang Pers tidak pernah menjadikan UKW sebagai syarat mutlak bagi seseorang untuk menjalankan profesi wartawan. UKW hanyalah instrumen peningkatan kompetensi, bukan alat untuk membatasi atau menolak kerja jurnalistik.
“Kalau alasan oknum dijadikan dasar, itu tidak bisa digeneralisasi. Jangan korbankan profesi wartawan hanya karena ulah segelintir orang. Ini jelas menciptakan stigma buruk dan membuka ruang anti kritik,” lanjutnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pernyataan seperti ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi pejabat lain untuk menghindari kontrol publik. “Kalau dibiarkan, ini bisa jadi pintu masuk pembungkaman pers secara sistematis di Aceh,” kata Danton.
Danton mendesak Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf (Mualem) untuk segera mengevaluasi pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin MSP, tersebut dan memastikan tidak ada kebijakan atau instruksi yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pers.
“Pers adalah pilar demokrasi. Jangan diganggu, apalagi dibatasi dengan cara-cara yang tidak berdasar hukum,” pungkasnya.(FAHRUL)
