GORESANMERAH.COM | ACEH TIMUR – 6/7/2026.Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman, S.Sos., M.Sos., atau yang akrab disapa Haji Uma, menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan terhadap anak merupakan pidana umum yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Oleh karena itu, perkara tersebut bukan merupakan delik aduan sehingga tidak dapat dihentikan hanya karena adanya perdamaian antara pelaku dengan orang tua korban.
Pernyataan tersebut disampaikan Haji Uma menanggapi kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Idi, Kabupaten Aceh Timur. Menurutnya, aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam mengambil kebijakan, termasuk apabila mempertimbangkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ), terlebih sebelum adanya putusan pengadilan.
“Kekerasan terhadap anak bukan delik aduan, melainkan pidana umum yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena itu, semua pihak harus berhati-hati dalam mengambil keputusan, termasuk terkait restorative justice sebelum adanya putusan pengadilan,” ujar Haji Uma.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, anak adalah setiap orang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih berada dalam kandungan. Undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa penyelenggaraan perlindungan anak merupakan tanggung jawab negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua.
Selain itu, setiap anak memiliki hak untuk memperoleh jaminan atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4. Sementara pada Pasal 59 ditegaskan adanya perlindungan khusus bagi anak dalam berbagai kondisi, termasuk anak yang menjadi korban kekerasan, eksploitasi, anak yang berhadapan dengan hukum, anak penyandang disabilitas, maupun anak dalam situasi darurat.
Menurut Haji Uma, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa negara memberikan perhatian serius terhadap perlindungan anak sehingga penanganan perkara kekerasan terhadap anak tidak dapat disamakan dengan perkara pidana ringan yang dalam kondisi tertentu dapat diselesaikan melalui mekanisme perdamaian di tingkat gampong.
“Perdamaian melalui orang tua korban tidak diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai dasar untuk menghentikan proses hukum. Bisa saja ada perkara pidana ringan yang diselesaikan di tingkat gampong sebagaimana diatur dalam qanun atau ketentuan lainnya, namun perkara kekerasan terhadap anak diatur dalam undang-undang yang bersifat khusus. Karena itu, perdamaian antara pelaku dan orang tua korban belum tentu dapat menggugurkan proses hukum,” tegasnya.
Haji Uma menambahkan bahwa penanganan perkara kekerasan terhadap anak melibatkan banyak pihak, tidak hanya aparat kepolisian. Menurutnya, terdapat lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam memberikan perlindungan kepada anak, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) di tingkat Mabes Polri, serta Satuan Reserse PPA dan PPO di tingkat Polres.
Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia telah berkomitmen melindungi hak-hak anak melalui Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Tahun 1989 yang menjadi salah satu landasan dalam penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia.
Menurut Haji Uma, keberadaan berbagai regulasi dan lembaga tersebut menunjukkan bahwa setiap dugaan kekerasan terhadap anak harus diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa mengesampingkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban.
Mengingat perkara tersebut telah menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, Haji Uma berharap aparat kepolisian dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara objektif, profesional, serta tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap kepolisian dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan hukum hingga ke tahapan berikutnya. Kekerasan terhadap anak tidak boleh dianggap sebagai persoalan yang dapat diselesaikan secara sederhana, karena menyangkut perlindungan hak-hak anak yang dijamin oleh negara. Penegakan hukum yang adil akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi bentuk perlindungan terhadap anak sebagai generasi penerus bangsa,” tutup Haji Uma.(FAHRUL)
