GORESANMERAH.CO |JAKARTA – Dinamika pelaksanaan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa kini memasuki babak baru. (Sabtu 4 juli 2026)
Kantor hukum Paranusa Law Firm, selaku kuasa hukum masyarakat Kabupaten Gowa, menggelar jumpa pers sekaligus menyampaikan bahwa mereka akan melaporkan secara resmi dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan hak-hak perempuan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI serta Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) RI, di halaman Kantor Komnas HAM RI, Jakarta pada hari Jumat 3 Juli 2026.
Langkah hukum tersebut dilakukan sebagai respons atas pelaksanaan Pansus Hak Angket DPRD Gowa yang dinilai telah menimbulkan persoalan serius dari perspektif perlindungan hak asasi manusia, khususnya terkait hak atas privasi, kehormatan, martabat manusia, serta perlindungan terhadap perempuan.
Managing Partner Paranusa Law Firm, Muallim Bahar, S.H., menegaskan bahwa pengaduan ini bukan sekadar memperdebatkan aspek politik dari penggunaan hak angket, melainkan mengangkat dugaan adanya pelanggaran prinsip-prinsip konstitusional yang wajib dijunjung oleh setiap lembaga negara.
“Setiap proses pengawasan oleh lembaga legislatif harus tetap berada dalam koridor hukum dan menghormati hak asasi manusia. Ketika terdapat dugaan pelanggaran terhadap hak privasi maupun perlindungan perempuan, negara melalui lembaga independen wajib hadir melakukan pengawasan,” ujarnya.
Dalam pengaduannya, tim hukum menyoroti pembahasan terbuka yang memuat dugaan perselingkuhan dan dugaan perbuatan asusila yang dikaitkan dengan istri Bupati Gowa dalam forum resmi Pansus Hak Angket. Materi tersebut kemudian disebut ikut tersebar melalui media sosial resmi DPRD Gowa sehingga dinilai berpotensi memperluas dampak terhadap kehormatan pribadi dan hak-hak perempuan.
Selain meminta Komnas HAM melakukan pemantauan dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Hak Angket DPRD Gowa dari perspektif HAM, Paranusa Law Firm juga meminta Komnas Perempuan melakukan kajian mendalam serta mengeluarkan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran hak perempuan dalam proses tersebut.
Advokat Paranusa Law Firm, Ridwan Basri, S.H., menekankan bahwa laporan ini tidak dimaksudkan untuk menghambat proses hukum yang sedang berjalan, melainkan memastikan seluruh proses berlangsung sesuai prinsip negara hukum.
Pihaknya juga mengingatkan bahwa perkara yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Sungguminasa harus dihormati berdasarkan asas kepastian hukum, independensi peradilan, serta asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, pelapor dari masyarakat Kabupaten Gowa, Masnawi Muhiddin, berharap pengaduan kepada dua lembaga negara tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk memastikan seluruh proses pengawasan oleh DPRD tetap menghormati batas-batas hukum dan hak konstitusional setiap warga negara.
Melalui langkah ini, Paranusa Law Firm berharap perhatian publik tidak hanya tertuju pada polemik politik yang berkembang, tetapi juga pada pentingnya menjaga penghormatan terhadap hak asasi manusia, perlindungan perempuan, serta akuntabilitas lembaga negara dalam menjalankan fungsi pengawasan. Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian karena menyentuh titik temu antara kewenangan legislatif, perlindungan hak asasi manusia, dan prinsip due process of law yang menjadi fondasi negara hukum Indonesia.(**)red
