GORESANMERAH.COM | ACEH TENGAH – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Aceh Tengah langsung melakukan pemeriksaan terhadap salah satu anggota tim verifikasi dan validasi dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Aceh Tengah.
Pemeriksaan ini dilakukan guna menelusuri kebenaran terkait dugaan manipulasi data bantuan yang diperuntukkan bagi korban bencana hidrometeorologi yang terjadi pada akhir November 2024 lalu.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP M. Taufik, melalui Kanit Tipidkor Aipda Hendri Faisal, S.H., membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Benar, salah satu staf pada Dinas Perkim telah diperiksa hari ini,” ujar Hendri Faisal, Rabu (18 Maret 2025).
Lebih lanjut, Hendri menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami isu dugaan manipulasi data yang sebelumnya beredar di masyarakat.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kami masih menunggu hasil dari tim penyidik untuk memastikan apakah benar terjadi tindakan manipulasi data atau tidak,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam mengumpulkan keterangan serta mengungkap fakta terkait pihak-pihak yang melakukan verifikasi dan validasi data, khususnya apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan untuk memperoleh keuntungan tertentu.
Polres Aceh Tengah menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(FAHRUL)
