GORESANMERAH.COM | GOWA – TAKALAR, Aktivitas pertambangan pasir dan sertu yang diduga tidak memiliki izin resmi kian memicu keresahan mendalam di wilayah perbatasan Kabupaten Takalar dan Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan penambangan berpusat di wilayah Takalar, namun akses utama keluar-masuknya puluhan truk pengangkut material tambang justru melintasi jalur aliran Sungai Je’neberang, menembus wilayah Desa Bili-bili, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa. Aktivitas yang diduga dikelola oleh penambang berinisial NB ini berjalan tanpa hambatan berarti, bahkan kuat dugaan pelaku tersebut seolah-olah kebal hukum, sehingga kegiatan ilegal itu terus berlangsung dan seakan mendapat pembiaran dari pemerintah setempat.(Kamis17 September 2026)
Berdasarkan hasil peninjauan langsung tim awak media ke lokasi pada Sabtu (12/9/2026), terlihat jelas aktivitas penggalian dan pengangkutan material pasir serta sertu di tepian Sungai Je’neberang.
Alat berat jenis ekskavator tampak aktif mengeruk dan menimbun material di area tepian sungai, sementara truk-truk bermuatan penuh terlihat terus-menerus keluar-masuk melintasi jalur aliran sungai tersebut.
Air sungai yang seharusnya jernih kini terlihat keruh dan berubah warna, sementara jalur yang dilalui kendaraan berat semakin rusak dan berdebu, yang kemudian beterbangan hingga ke pemukiman warga.
Keresahan warga semakin memuncak lantaran aktivitas yang diduga melanggar hukum itu berlangsung dalam waktu yang cukup lama, namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Bahkan beredar dugaan kuat bahwa pelaku utama yang berinisial NB tersebut seolah-olah kebal hukum, sehingga mampu beroperasi tanpa diganggu dan seakan mendapat perlindungan atau pembiaran dari pihak pemerintah setempat, baik di wilayah Takalar maupun Gowa.
“Kami setiap hari melihat truk-truk itu lewat di jalur sungai. Air sungai jadi keruh, debu menutupi rumah dan kebun kami. Jalannya rusak parah, kami khawatir kalau musim hujan tiba, banjir bisa langsung masuk ke rumah karena aliran sungai sudah berubah. Sudah lama kami berharap ada pihak berwenang yang datang menindak, tapi tidak ada yang terjadi. Katanya pelakunya kebal hukum, jadi tidak ada yang berani menyentuhnya,” ungkap salah satu warga Desa Bili-bili yang meminta namanya tidak dipublikasikan, dengan nada cemas.
Kondisi ini dinilai semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran sengaja dari pihak pemerintah setempat, baik di tingkat desa, kecamatan, maupun kabupaten di kedua wilayah tersebut. Warga mempertanyakan fungsi pengawasan dan penegakan hukum yang seharusnya berjalan, mengingat aktivitas yang sangat mencolok dan merusak lingkungan tersebut justru dibiarkan berlangsung terus-menerus.
Merespons situasi yang semakin memburuk, masyarakat secara tegas dan bulat menuntut Kepolisian Resor (Polres) Takalar, Polresta Gowa, beserta Polda Sulawesi Selatan, serta instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Balai Besar Wilayah Sungai Je’neberang, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan secara menyeluruh.
Masyarakat menuntut agar penindakan dilakukan secara transparan, tanpa pandang bulu, dan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
UUD 1945 Pasal 28H Ayat (1): Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Melarang kegiatan pertambangan tanpa izin resmi yang sah.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Mengatur larangan perusakan lingkungan dan sanksi tegas bagi pelanggar.
UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air: Mengatur perlindungan fungsi sungai dan larangan pengalihan serta perubahan bentuk aliran sungai tanpa izin.
Masyarakat juga menuntut agar yang diduga pelaku utama berinisial NB, serta seluruh pihak yang diduga terlibat baik dalam kegiatan penambangan maupun yang diduga memberikan perlindungan, segera ditangkap dan diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, siapa pun dia.
“Kami tidak menuntut hal lain, kami hanya ingin hukum ditegakkan secara adil dan tegas. Jika memang tidak punya izin, hentikan segera dan proses pelakunya. Jangan sampai ada yang merasa dirinya di atas hukum, karena hukum itu berlaku untuk semua orang tanpa pandang bulu,” tegas perwakilan warga dalam pernyataan bersama.
Masyarakat berharap kasus ini tidak sekadar menjadi perbincangan kosong, melainkan benar-benar ditindaklanjuti hingga tuntas demi menjaga kelestarian lingkungan, melindungi fungsi Sungai Je’neberang, serta menjamin hak warga atas lingkungan yang sehat dan aman. Jika dalam waktu dekat belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang, masyarakat mengancam akan melakukan aksi protes bersama secara damai.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk NB maupun pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi kepada media. Redaksi tetap membuka ruang yang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Laporan: Tim Investigasi Media(firm/Prd)
