GORESANMERAH.COM | ACEH TAMIANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Toko Yurin Baja, Desa Kota Kualasimpang, Kecamatan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang pelaku pencurian serta satu orang terduga penadah barang hasil kejahatan.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/100/V/2026/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH tanggal 26 Mei 2026.
Pelaku pencurian yang diamankan berinisial M. Iqbal (26), warga Dusun Amaliah, Desa Kota Kualasimpang, Kecamatan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang. Sementara itu, dari hasil pengembangan penyidikan, polisi turut mengamankan Antoni Widjaja (40), pemilik Toko Laris Jaya, yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Rajawali Satreskrim Polres Aceh Tamiang pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 23.15 WIB.
“Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku. Selanjutnya dilakukan profiling dan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di Desa Binjai, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap M. Iqbal, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Antoni Widjaja yang diduga menerima atau membeli barang hasil tindak pidana tersebut.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Tamiang guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
72 batang besi holo;
56 batang besi rak;
8 batang besi siku;
279 kaleng cat ukuran 0,9 liter.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, serta melaksanakan gelar perkara. Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), melengkapi berkas perkara, serta mempersiapkan pelimpahan perkara tahap I dan tahap II sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Polres Aceh Tamiang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Aceh Tamiang.(FAHRUL)
