GORESANMERAH.COM | GOWA,- Tim Investigasi Koalisi Pemantauan Dapur Makanan Bergizi Gratis (DMBG) mengimbau seluruh orang tua atau wali siswa agar tidak memenuhi permintaan pembayaran ganti rugi atas hilangnya wadah penyajian makanan (ompreng), alat makan, maupun perlengkapan higienis lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Imbauan tersebut disampaikan menyusul hasil investigasi tim yang menemukan adanya dugaan pembebanan biaya kepada peserta didik di salah satu sekolah di Kabupaten Gowa.
Ketua Tim Pemantauan DMBG, Irham Tompo, menegaskan bahwa seluruh sarana dan prasarana penunjang Program MBG merupakan tanggung jawab pihak pengelola dan instansi yang berwenang, sehingga risiko kehilangan peralatan operasional tidak semestinya dibebankan kepada siswa maupun orang tua.
“Kami mengimbau seluruh orang tua siswa agar berani menolak apabila diminta membayar ganti rugi atas kehilangan ompreng atau perlengkapan lainnya. Hal tersebut bukan merupakan kewajiban peserta didik,” ujar Irham kepada awak media, Selasa (9/6/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi, terdapat dugaan adanya oknum tenaga pendidik di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang meminta sejumlah uang kepada siswa dengan alasan untuk mengganti ompreng atau perlengkapan higienis yang dinyatakan hilang.
Tim Investigasi DMBG menilai, apabila praktik tersebut benar terjadi, maka tindakan itu tidak sejalan dengan prinsip penyelenggaraan Program MBG. Menurut mereka, risiko kehilangan perlengkapan operasional semestinya menjadi tanggung jawab pengelola program, bukan peserta didik.
Tidak hanya itu, Koalisi Pemantauan DMBG juga mengaku menemukan sejumlah dugaan pelanggaran standar fasilitas dalam pengelolaan dapur MBG di Kabupaten Gowa.
Dari hasil pemantauan lapangan, beberapa dapur MBG disebut beroperasi tanpa dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), belum memenuhi standar sanitasi, serta diduga memiliki luas bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan Standar Operasional Prosedur (SOP), namun tetap menjalankan aktivitas pelayanan.
Irham Tompo menyebut kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius karena diduga mengindikasikan adanya penyimpangan dalam proses penilaian dan penetapan kelayakan operasional.
“Dapur MBG yang beroperasi tanpa memenuhi syarat teknis dan standar layanan diduga dapat terjadi karena adanya pengaturan oleh pihak tertentu dan terindikasi praktik yang melanggar hukum dalam proses penetapan kelayakan,” katanya.
Atas sejumlah temuan tersebut, Koalisi Pemantauan DMBG mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran administrasi maupun potensi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program MBG di Kabupaten Gowa.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa untuk segera melakukan penyelidikan secara mendalam guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran dan potensi praktik korupsi tersebut,” tegas Irham.
Selain persoalan dugaan pungutan, Tim Investigasi DMBG juga mengaku menerima laporan mengenai adanya dugaan tindakan pemaksaan dalam proses penagihan biaya penggantian ompreng di salah satu sekolah.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, terdapat dugaan seorang oknum tenaga pendidik melakukan penagihan dengan cara yang dinilai tidak patut, termasuk dugaan memeriksa kantong siswa dan mengambil sejumlah uang yang dibawa siswa sebagai bentuk pembayaran atas barang yang dinyatakan hilang.
Menanggapi laporan tersebut, Tim Investigasi DMBG meminta aparat yang berwenang untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan secara objektif guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
“Kami berharap dugaan tindakan yang merugikan peserta didik tersebut dapat diusut secara objektif. Apabila terbukti terjadi, maka harus ada langkah penegakan aturan dan perlindungan terhadap hak-hak siswa,” ujar Irham Tompo.
Tim Investigasi Koalisi Pemantauan DMBG menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Program MBG di berbagai sekolah dan dapur layanan.
Masyarakat, khususnya orang tua siswa, juga diimbau untuk melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan, pembebanan biaya kepada siswa, maupun fasilitas yang tidak memenuhi standar kelayakan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan dalam hasil investigasi tersebut.(**)red/SS
