GORESANMERAH.COM | GOWA – Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia bukan bahan untuk sekadar membangun narasi kemenangan. Ketika perkara DPRD Gowa versus Bupati Gowa dinyatakan telah diputus, pertanyaan terpenting justru belum terjawab: apa sebenarnya yang diputus MA?
Informasi yang beredar saat ini lebih banyak menyodorkan label “DPRD menang”, sementara substansi putusan, konstruksi perkara, pertimbangan majelis hakim, hingga konsekuensi hukumnya belum dijelaskan secara utuh kepada publik.
Putusan pengadilan bukan slogan. Bukan pula sekadar satu kalimat amar yang kemudian ditafsirkan sesuai kepentingan masing-masing pihak.
Publik Gowa berhak mengetahui dokumen putusan secara lengkap. Apa objek yang diperiksa? Dalil siapa yang dipertimbangkan? Bagaimana majelis hakim menilai bukti dan argumentasi para pihak? Apa alasan hukum majelis sampai menjatuhkan amar tersebut? Dan yang paling penting, apa akibat hukum putusan itu terhadap posisi Bupati Gowa dan proses politik di DPRD?
Tanpa jawaban atas pertanyaan tersebut, menyederhanakan perkara menjadi “DPRD menang, Bupati kalah” berisiko menggeser informasi hukum menjadi sekadar konstruksi opini.
Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Dg Mangka, meminta semua pihak tidak terburu-buru merayakan ataupun menghakimi sebelum putusan lengkap dibaca.
“Kalau benar ini putusan Mahkamah Agung, jangan cuma jual kata ‘menang’. Buka putusannya. Biarkan publik membaca sendiri apa pertimbangan hakim dan apa konsekuensi hukumnya. Jangan satu kalimat amar dijadikan bahan untuk membangun kesimpulan yang jauh lebih besar daripada isi putusan,” tegas Syafriadi. 03/10/26
Menurutnya, informasi perkara peradilan harus dibedakan secara tegas antara data administrasi perkara, amar putusan, pertimbangan hukum dan tafsir politik atas putusan.
Sebab, satu hal yang tidak boleh terjadi dalam perkara yang menyangkut kepentingan publik adalah opini mendahului dokumen hukum.
“Kalau putusan lengkap sudah tersedia, publik harus bisa mengaksesnya. Kalau belum tersedia, katakan belum tersedia. Jangan menggiring masyarakat untuk mengambil kesimpulan hanya berdasarkan potongan informasi,” katanya.
Syafriadi menegaskan, TIB tidak mempersoalkan siapa yang merasa menang atau kalah.
“Yang kami persoalkan adalah transparansinya. Ini putusan Mahkamah Agung, bukan putusan milik DPRD, bukan milik Bupati, dan bukan milik kelompok tertentu. Kalau keputusan itu berdampak terhadap masa depan pemerintahan Gowa, maka masyarakat berhak mengetahui dasar hukumnya secara utuh,” pungkasnya.(**)/red
