GORESANMERAH.COM | NAGAN RAYA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nagan Raya melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya dalam perkara dugaan tindak pidana kecelakaan lalu lintas, Selasa (20 Oktober 2026).
Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Nagan Raya Iptu Mursal, S.I.P., S.Sos., menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Tersangka Karim bin Dahlan diserahkan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Perkara tersebut berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil barang Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi BL 8756 VL dengan mobil penumpang Toyota Kijang Innova bernomor polisi BL 1285 VR yang dikemudikan oleh Ibnu Hajar Ali bin almarhum Makali.
Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan Nasional Meulaboh–Blang Pidie, tepatnya di Desa Babah Dua, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya.

Penanganan perkara tersebut tercatat dalam Berkas Perkara Nomor BP/02/IX/2026/Lantas tanggal 14 September 2026, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/16/IV/2026/SPKT.SAT LANTAS/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH tanggal 22 April 2026.
Pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah diterbitkannya surat pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya melalui surat Nomor B-2015/L.1.29/Eku.1/09/2026. Setelah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kegiatan tersebut melibatkan Kanit Gakkum Satlantas Polres Nagan Raya, AIPDA Ricki Wahyudi, S.A.B., bersama BRIGADIR M. Yarna, S.A.B., dan BRIPTU Aulia Putra Pramana, S.A.B.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara tersebut selanjutnya memasuki proses penuntutan oleh pihak kejaksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui penanganan perkara ini, Polres Nagan Raya menegaskan komitmennya untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional dan sesuai prosedur, sekaligus memastikan setiap perkara kecelakaan lalu lintas ditangani berdasarkan ketentuan perundang-undangan.(FAHRUL)
