GORESANMERAH.COM | SULSEL– Kelangkaan gas LPG 3 kilogram (3 Kg) kembali menjadi sorotan publik. Di sejumlah wilayah, masyarakat harus menghadapi kesulitan mendapatkan gas bersubsidi yang menjadi kebutuhan utama rumah tangga dan pelaku usaha kecil.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar: di mana negara ketika kebutuhan dasar rakyat justru sulit diperoleh?
Kelangkaan LPG 3 Kg bukan sekadar persoalan distribusi barang. Bagi masyarakat kecil, gas melon merupakan kebutuhan sehari-hari untuk memasak dan menjalankan usaha. Ketika pasokan tersendat dan harga di tingkat konsumen meningkat, yang paling merasakan dampaknya adalah masyarakat berpenghasilan rendah.(Minggu 6/9/2026)
Wakil Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) DPW Sulawesi Selatan, Salman Sitaba, menilai persoalan kelangkaan LPG 3 Kg harus mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat
maupun pemerintah daerah.
Menurutnya, kementerian dan lembaga terkait tidak boleh saling melempar tanggung jawab ketika masyarakat mengalami kesulitan mendapatkan gas bersubsidi.
“Jangan sampai rakyat hanya dijadikan objek kebijakan. Ketika gas langka, masyarakat yang harus mencari ke sana kemari, sementara pemerintah dan kementerian terkait sibuk dengan urusan administrasi dan saling menunggu laporan dari bawah.”
Salman mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah terhadap rantai distribusi LPG 3 Kg, mulai dari tingkat agen, pangkalan hingga ke konsumen.
Ia juga meminta Kementerian BUMN, kementerian yang membidangi energi, serta seluruh kementerian dan lembaga terkait untuk duduk bersama mencari akar persoalan, bukan sekadar memberikan pernyataan normatif bahwa stok LPG tersedia.
“Kalau pemerintah mengatakan stok aman, tetapi rakyat di lapangan kesulitan memperoleh gas, berarti ada persoalan yang harus dibuka secara transparan. Apakah masalahnya pada pasokan, distribusi, pengawasan, penyaluran subsidi, atau justru ada permainan di tingkat distribusi?” tegasnya.
Salman menilai pemerintah harus memastikan kebijakan LPG bersubsidi benar-benar berpihak kepada masyarakat yang berhak.
Jangan sampai kebijakan yang dibuat di tingkat pusat justru menimbulkan persoalan baru di lapangan. Masyarakat kecil tidak seharusnya menjadi pihak yang menanggung akibat dari lemahnya koordinasi antarlembaga.
Menurutnya, Kementerian BUMN juga perlu memastikan perusahaan negara yang memiliki peran dalam rantai penyediaan dan distribusi energi menjalankan fungsi pelayanan publik secara maksimal, bukan semata-mata melihat persoalan dari sisi administrasi dan bisnis.
“Ini barang subsidi untuk rakyat. Ukuran keberhasilannya bukan hanya berapa banyak LPG yang tersedia di gudang, tetapi apakah masyarakat bisa mendapatkannya dengan mudah, harga wajar, dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Salman juga mendorong pemerintah membuka data distribusi LPG 3 Kg secara transparan kepada publik.
Informasi mengenai kuota, jumlah pasokan, distribusi setiap wilayah, jumlah pangkalan, serta mekanisme pengawasan perlu diketahui masyarakat agar tidak muncul kecurigaan dan spekulasi.
“Kalau memang stok cukup, buka datanya. Kalau distribusinya bermasalah, akui dan perbaiki. Kalau ada oknum yang bermain, tindak tegas. Jangan rakyat terus yang diminta bersabar sementara persoalan yang sama berulang.”
Ia menegaskan, kritik tersebut bukan semata-mata untuk menyudutkan pemerintah, melainkan bagian dari kontrol sosial dan kepentingan publik.
Sebagai insan pers, kata Salman, media memiliki tanggung jawab menyuarakan keresahan masyarakat sekaligus meminta pemerintah memberikan jawaban yang jelas dan terukur.
Salman berharap persoalan LPG 3 Kg tidak harus menunggu viral di media sosial terlebih dahulu baru pemerintah turun tangan.
Menurutnya, pemerintah memiliki perangkat pengawasan hingga ke tingkat daerah yang seharusnya mampu mendeteksi persoalan distribusi sejak awal.
“Rakyat tidak butuh pejabat yang baru bergerak setelah masalah menjadi viral. Rakyat membutuhkan pemerintah yang hadir sebelum masalah menjadi krisis.”
Ia meminta kementerian dan lembaga terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola LPG 3 Kg, termasuk pengawasan terhadap jalur distribusi dan potensi penyimpangan yang dapat menyebabkan kelangkaan maupun kenaikan harga di tingkat masyarakat.
“Jangan biarkan gas 3 Kg menjadi barang yang hanya mudah ditemukan oleh mereka yang punya uang atau akses. Negara harus hadir memastikan kebutuhan dasar rakyat tersedia dan terjangkau,” pungkas Salman Sitaba.
Catatan redaksi: Tulisan ini merupakan opini publik dan kritik konstruktif terhadap tata kelola distribusi LPG 3 Kg. Pihak kementerian, Pertamina, pemerintah daerah, maupun pihak terkait lainnya tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan atas persoalan yang disoroti.(**)red/SS
