GORESANMERAH.COM |MAKASSAR — Pelaksanaan sidang awal dalam sebuah perkara hukum kembali menyoroti persoalan serius terkait proses penyampaian relaas panggilan sidang kepada sejumlah instansi yang berkepentingan di pengadilan Negeri Makassar,Kamis 27/08/2026.
Puluhan advokat memberikan pendampingan hukum kepada warga dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang ditujukan terhadap sejumlah institusi negara.
Gugatan tersebut melibatkan Mabes Polri, Polda Sulawesi Selatan, Polrestabes Makassar, Polsek Manggala, Brimob Sulawesi Selatan, serta Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.
Pendampingan hukum ini merupakan bentuk upaya warga untuk memperoleh kepastian hukum, perlindungan hak, serta keadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Tim kuasa hukum Dari YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM BARISAN PEJUAN KEADILAN akan menguji setiap tindakan dan kebijakan para pihak yang didalilkan telah menimbulkan kerugian bagi warga, baik secara materiel maupun immateriel.
Para advokat menegaskan bahwa proses tersebut akan ditempuh secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh dalil, bukti, serta tindakan para pihak akan diuji dan dinilai melalui proses persidangan.
Hukum harus menjadi panglima. Siapa pun yang didalilkan melakukan pelanggaran hukum harus mempertanggungjawabkan tindakannya melalui mekanisme hukum yang berlaku, tanpa membedakan kedudukan maupun kewenangan.
Pengadilan Negeri Makassar sendiri secara berkala mempublikasikan risalah panggilan dan pemberitahuan untuk berbagai perkara, menunjukkan bahwa administrasi pemanggilan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses persidangan.
Karena itu, apabila terdapat pihak yang telah dipanggil secara patut namun tidak memberikan respons atau tidak hadir, kondisi tersebut tentu menjadi hal yang patut dipertanyakan dan diklarifikasi dalam persidangan.
Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar Jadi Sorotan
Sorotan terutama mengarah kepada institusi kepolisian karena pihak yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut mencakup Polda Sulsel, Polrestabes Makassar dan Polsek Manggala.
Padahal, Polrestabes Makassar dalam dokumen perencanaannya menegaskan tujuan untuk menegakkan hukum secara berkeadilan serta mewujudkan pelayanan kepolisian yang profesional.
Bahkan pada Agustus 2026, Polrestabes Makassar diberitakan memperoleh predikat Pelayanan Prima (A) dari Kapolri. Predikat tersebut disebut sebagai amanah dan tanggungjawab moral untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Muncul pertanyaan sederhana namun mendasar:
Jika pelayanan publik dituntut prima, lalu mengapa terhadap panggilan persidangan masih muncul persoalan mengenai respons dan koordinasi?
Pertanyaan tersebut tentu perlu dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Bagaimana dengan Mabes Polri?
Sorotan juga diarahkan kepada Mabes Polri apabila relaas tersebut memang ditujukan kepada institusi atau pejabat yang berada dalam kewenangannya.
Tidak hadirnya suatu pihak dalam persidangan tentu tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bentuk pembangkangan atau kesengajaan menghindari persidangan. Bisa saja terdapat persoalan administratif, kesalahan alamat, disposisi internal, keterlambatan penerusan surat, atau alasan lain.
Namun justru karena itu, penjelasan resmi diperlukan agar tidak muncul persepsi bahwa panggilan pengadilan diabaikan.
Kementerian Keuangan Juga Dipertanyakan
Hal yang sama berlaku terhadap Kementerian Keuangan apabila kementerian tersebut memang tercantum sebagai pihak atau pihak yang berkepentingan dalam perkara dan telah menerima panggilan sesuai mekanisme yang berlaku.
Publik berhak mengetahui apakah relaas telah diterima oleh pejabat yang berwenang, apakah telah didisposisikan kepada unit terkait, dan apakah terdapat alasan hukum maupun administratif yang menyebabkan pihak tersebut belum memberikan respons atau belum hadir dalam persidangan.
Jangan Sampai Administrasi Menjadi Penghalang Keadilan
Permasalahan ini pada akhirnya bukan semata-mata mengenai hadir atau tidak hadirnya sebuah institusi.
Yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap pihak memperoleh kesempatan yang sama di hadapan hukum dan proses persidangan berjalan secara tertib, transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Jika memang terdapat kekurangan administrasi dalam penyampaian relaas, maka persoalan tersebut harus segera diperbaiki.
Namun apabila relaas telah disampaikan secara patut kepada pihak yang berwenang dan tetap tidak mendapat respons, maka majelis hakim tentu memiliki kewenangan untuk menilai dan menentukan konsekuensi hukumnya sesuai ketentuan acara yang berlaku.
Menunggu Penjelasan Resmi
Hingga persoalan tersebut mendapatkan penjelasan resmi, publik tentu akan terus bertanya:
Ada apa dengan relaas panggilan sidang tersebut?
Apakah persoalannya hanya kesalahan administrasi?
Apakah terdapat kendala koordinasi antarinstansi?
Ataukah memang terdapat alasan hukum tertentu yang membuat pihak-pihak tersebut belum memberikan respons?
Semua pertanyaan itu seharusnya dijawab melalui proses persidangan dan keterangan resmi dari masing-masing institusi, bukan melalui asumsi.
Sebab dalam negara hukum, tidak boleh ada lembaga yang berada di atas hukum.
Ketika pengadilan telah memanggil para pihak sesuai mekanisme yang berlaku, maka setiap pihak seharusnya menghormati proses hukum tersebut.
Ditambahkan Oleh Adv. Sandi Pajri, S. Pd.,S.H.,M.H (Direktur YLBH BPK) juga sebagai Ketua Tim mengatakan bahwa “Gerakan kami adalah Tergabung Puluhan Pengacara sedang Menanti Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1A Makassar hingga sampai jam 4 sore, Melawan Polisi/Institusi Kepolisian Mabes Polri, Polda Sulsel, Polrestabes Makassar, Brimob Polda Sulsel, Polsek Manggala menjadi Tergugat dan Menteri Keuangan RI sebagai Turut Tergugat dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dan tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang sah, kata-kata yang tegas namun tetap bernuansa hukum”.
“TIDAK HADIR DI PERSIDANGAN BUKAN BERARTI PERKARA BERHENTI.”
Sebagai Tergugat dan Turut Tergugat dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum, setiap pihak wajib menghormati proses peradilan dan memenuhi panggilan pengadilan yang sah.
Apabila Tergugat telah dipanggil secara patut tetapi tidak hadir dan tidak mengajukan alasan yang dapat diterima, maka Pengadilan dapat memeriksa dan memutus perkara tanpa kehadiran Tergugat (verstek), sesuai ketentuan hukum acara perdata.
HUKUM TIDAK MEMANDANG SIAPA YANG DIGUGAT.
Polisi, Pejabat, maupun masyarakat memiliki kedudukan yang harus tunduk pada proses hukum ketika menjadi pihak dalam perkara perdata.
“Hadir di persidangan adalah bentuk penghormatan terhadap hukum.”
Publik kini menunggu : apakah Polda Sulsel, Polrestabes Makassar, Polsek Manggala, Mabes Polri, Brimob Sulsel dan Kementerian Keuangan RI akan memberikan klarifikasi terkait relaas panggilan sidang tersebut?
Dan jika memang telah menerima panggilan secara patut, maka masyarakat tentu berharap seluruh pihak menunjukkan sikap kooperatif demi menjaga wibawa dan marwah proses peradilan.
Karena hukum tidak boleh hanya tajam kepada masyarakat, tetapi harus dihormati oleh siapa pun—termasuk institusi negara.tutup Sandi Pajri.
Laporan : Randi
Red : Dirilis Jumat 28/8/2026
