GORESANMERAH.COM | Luwu, Sulsel – Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Selatan menggagalkan dugaan penyelundupan besar-besaran BBM bersubsidi. Minggu 3/5/2026 dini hari, tujuh unit mobil tangki yang membawa solar subsidi berhasil disita aparat di Jalan Padang Sappa, Kabupaten Luwu. Total muatan yang diamankan mencapai 50.000 liter, diduga akan dijual dengan harga industri ke Morowali, Sulawesi Tengah.(Rabu 6/5/2026).
Kasus ini diduga melibatkan PT Katana Global, dengan pelaku usaha berinisial Ulla.Barang bukti saat ini telah diamankan dan kasusnya masih dalam tahap pengembangan oleh Dirkrimsus Polda Sulsel.
Penindakan ini merupakan respons cepat atas instruksi Presiden Republik Indonesia kepada Kapolri untuk menindak tegas mafia BBM jenis solar.
Menyikapi arahan tersebut, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengeluarkan ultimatum tegas bagi seluruh jajaran kepolisian untuk membongkar jaringan penyelundupan BBM bersubsidi.
Menindaklanjuti ultimatum tersebut, Dirkrimsus Polda Sulsel bergerak cepat menindak para pelaku mafia BBM bersubsidi di seluruh wilayah Sulawesi Selatan, khususnya yang berencana menyelundupkan solar ke wilayah Sulawesi Tengah untuk dijual dengan harga industri.
Menurut pihak kepolisian, praktik penyelundupan BBM bersubsidi merugikan negara sekaligus mengganggu distribusi BBM bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Penyelidikan pun akan terus berlanjut untuk menelusuri jaringan dan pihak lain yang terlibat.
Dasar Hukum dan Sanksi
Penyelundupan BBM bersubsidi termasuk tindak pidana menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terutama Pasal 53 ayat (1) yang menyebutkan
“Setiap orang yang menyalahgunakan BBM bersubsidi untuk diperjualbelikan di luar ketentuan atau mengedarkannya secara ilegal dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp60 miliar.”
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 tentang penggelapan dan Pasal 480 tentang penadah barang hasil kejahatan, jika terbukti ada unsur pengalihan atau penjualan BBM subsidi secara ilegal.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pelaku usaha dan masyarakat agar mematuhi aturan distribusi BBM bersubsidi. Kami mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan praktik ilegal seperti ini,” kata sumber dari Dirkrimsus Polda Sulsel.
Dengan operasi ini, aparat menegaskan komitmen untuk menindak tegas penyelundupan BBM bersubsidi, menjaga ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat, serta mencegah kerugian negara yang lebih besar.(/*)Tim
Editor : SS
