GORESANMERAH.COM | KOTA LANGSA – Polres Langsa kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Langsa. Sebanyak 2.511,17 gram atau lebih dari 2,5 kilogram narkotika jenis sabu dimusnahkan dalam kegiatan resmi yang digelar di ruang Satresnarkoba Polres Langsa, Rabu (13/5/2026) pagi.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan enam kasus narkotika selama periode Januari hingga April 2026 oleh Satresnarkoba Polres Langsa. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan narkoba.
Dalam keterangannya, Kapolres Langsa menegaskan bahwa perang terhadap narkotika merupakan prioritas utama demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman barang haram tersebut.
“Pemusnahan ini bukan sekadar seremonial, tetapi bentuk nyata komitmen Polres Langsa dalam menindak tegas para pelaku peredaran narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berpotensi merusak ribuan masyarakat apabila sampai beredar luas,” ujar AKBP Mughi Prasetyo Habrianto.
Berdasarkan data Satresnarkoba Polres Langsa, dari enam kasus yang berhasil diungkap, aparat mengamankan delapan tersangka yang terdiri dari tujuh laki-laki dan satu perempuan. Para tersangka berasal dari sejumlah daerah di Aceh hingga luar provinsi, dengan berbagai latar belakang pekerjaan seperti wiraswasta, ibu rumah tangga, hingga buruh harian lepas.

Kasus terbesar yang diungkap terjadi pada Maret 2026 dengan total barang bukti mencapai lebih dari dua kilogram sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap beberapa tersangka di wilayah Aceh Timur dan Aceh Tamiang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Rangkaian pengungkapan dimulai pada 19 Januari 2026 dengan penangkapan seorang tersangka berinisial T. Irwansyah alias Raja di kawasan Langsa Timur dengan barang bukti sabu seberat 29,15 gram. Selanjutnya pada 29 Januari 2026, polisi kembali menggagalkan peredaran 243,20 gram sabu di wilayah Langsa Baro.
Pada Maret 2026, Satresnarkoba Polres Langsa mengungkap empat kasus besar sekaligus. Salah satunya penangkapan seorang ibu rumah tangga bernama Sutina di wilayah Manyak Payed, Aceh Tamiang, dengan barang bukti 167,70 gram sabu. Pengungkapan terbesar terjadi pada 5 dan 10 Maret 2026, masing-masing dengan barang bukti 1.019 gram dan 1.020 gram sabu.
Sementara itu, kasus terakhir diungkap pada April 2026 dengan barang bukti 32,12 gram sabu yang diamankan dari seorang buruh harian lepas di kawasan Langsa Timur.
Polisi menyebut total barang bukti yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 20.089 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dalam kegiatan itu turut hadir sejumlah unsur penegak hukum dan instansi terkait, di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Langsa, Pengadilan Negeri Langsa, BNN Kota Langsa, Dinas Kesehatan Kota Langsa, penasehat hukum para Tersangka, jajaran pejabat utama Polres Langsa serta personel Sat Resnarkoba, personil Sipropam dan personil Sihumas Polres Langsa.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh seluruh peserta. Barang bukti sabu dimasukkan ke dalam blender yang telah diisi air, kemudian dihancurkan hingga larut. Cairan hasil pemusnahan selanjutnya dicampur dengan cairan pembersih sebelum dibuang ke tempat pembuangan akhir guna memastikan narkotika tidak dapat digunakan kembali.
Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Sirya Iqbal, mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan pengedar narkoba yang mencoba masuk ke wilayah hukum Polres Langsa.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi masa depan bangsa dan harus dilawan secara bersama,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.(FAHRUL)
