GORESANMERAH.COM |GOWA – Kuasa hukum penggugat intervensi dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa pelaksanaan Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Muhammad Irwan, S.H., menegaskan bahwa seluruh pihak tergugat diharapkan hadir secara langsung dalam proses mediasi yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Sungguminasa pada Rabu, 22 Juli 2026.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 61/Pdt.G/2026/PN.Sgm dan saat ini memasuki tahapan mediasi sebagaimana diatur dalam mekanisme penyelesaian perkara perdata.
Menurut Irwan, kehadiran langsung para pihak atau prinsipal merupakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Ia menjelaskan bahwa kehadiran melalui kuasa hukum hanya dimungkinkan apabila terdapat alasan yang sah, mendesak, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses mediasi di lingkungan peradilan pada prinsipnya wajib dihadiri langsung oleh para pihak yang bersengketa. Kehadiran melalui kuasa hukum hanya dimungkinkan apabila terdapat alasan yang sah sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016,” ujar Irwan, Rabu (15/7/2026).
Irwan menilai kehadiran langsung para prinsipal menjadi faktor penting agar proses mediasi tidak sekadar memenuhi persyaratan administratif, melainkan benar-benar membuka ruang dialog untuk mencari penyelesaian yang adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Secara khusus, ia berharap Ketua DPRD Kabupaten Gowa dan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket, yang menjadi pihak tergugat dalam perkara tersebut, dapat menghadiri proses mediasi secara langsung.
“Ruang penyelesaian sengketa akan lebih bermakna apabila para pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas kebijakan yang dipersoalkan hadir secara langsung dalam proses mediasi,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa kehadiran para pihak merupakan bentuk tanggung jawab terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
“Siapa yang mengambil kebijakan yang kemudian dipersoalkan melalui jalur hukum, seyogianya hadir untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan tanggung jawab dalam proses penyelesaian sengketa,” tutup Irwan.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Ketua DPRD Kabupaten Gowa maupun Ketua Pansus Hak Angket terkait harapan tersebut. Redaksi akan memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan tanggapan sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.(**)/SS.
