Goresanmerah.com Pemberitaan di salasatu media online terkait Raja Restorative Justice dugaan kasus narkoba yang menyeret nama AKP Salehuddin, S.H., M.H., langsung dibantah tegas oleh yang bersangkutan. Ia menilai informasi yang beredar tidak akurat, cenderung sepihak, dan disebarluaskan tanpa proses konfirmasi.
AKP Salehuddin, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Maros dan kini bertugas di Polres Bulukumba, menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah dimintai klarifikasi sebelum berita tersebut dipublikasikan.
“Tidak pernah ada konfirmasi ke saya. Ini jelas keliru dan sangat disayangkan, karena informasi yang belum diverifikasi justru langsung disebarkan ke publik,” tegasnya, Sabtu (02/05/2026).
Ia juga meluruskan bahwa pelaksanaan Restorative Justice dalam kasus yang dipersoalkan telah dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penyalahguna wajib menjalani rehabilitasi, bukan dipenjara.
Selain itu, kebijakan tersebut diperkuat oleh Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 yang secara tegas memprioritaskan rehabilitasi bagi pecandu atau penyalahguna, bukan bandar narkoba.
AKP Salehuddin menegaskan, keputusan penerapan Restorative Justice bukanlah kebijakan pribadi, melainkan berdasarkan rekomendasi resmi Tim Asesmen Terpadu (TAT).
“Semua proses berjalan sesuai mekanisme. Ada rekomendasi TAT, bukan keputusan sepihak. Jadi sangat keliru jika narasi yang berkembang seolah-olah ini tindakan di luar prosedur,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan bahwa penyebaran informasi tanpa verifikasi tidak hanya menyesatkan publik, tetapi juga berpotensi merusak reputasi pihak yang diberitakan.
“Di era digital, kecepatan informasi harus diimbangi tanggung jawab. Jangan sampai opini dibangun dari informasi yang tidak utuh,” pungkasnya
(**)
