GORESANMERAH.COM |MAKASSAR Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai puluhan miliar rupiah di Provinsi Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan publik. Salah satu nama yang muncul dalam penyelidikan adalah Syaharuddin Alrif, yang kini menjabat sebagai Bupati Sidrap periode 2025–2030.(Senin 11/5/2026).
Sejarah perjalanan hukum menunjukkan bahwa Syaharuddin pernah terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana laboratorium bahasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo pada 2014.
Kasus tersebut berakhir dengan dikeluarkannya Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel, yang menyatakan tidak ditemukan kerugian negara.
Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf, menyatakan keprihatinannya atas hal ini. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten, agar setiap kasus dugaan korupsi ditangani secara serius, tanpa melihat status atau jabatan seseorang.
“Sejarah tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk lolos dari tanggung jawab hukum,” kata Syafriadi dalam pernyataannya kepada media di Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
Hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi Sulsel telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengadaan bibit nanas, termasuk mantan Penjabat Gubernur Sulsel berinisial BB. Di sisi lain, muncul perbedaan keterangan terkait proses penganggaran.
BB menyatakan bahwa anggaran proyek telah dibahas di DPRD Sulsel, sementara mantan pimpinan DPRD sebelumnya menegaskan bahwa hal tersebut tidak dibahas di lembaga legislatif.
Perbedaan keterangan ini menunjukkan pentingnya penyelidikan yang cermat dan verifikasi fakta secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Opini publik, termasuk dari organisasi masyarakat seperti TIB, menyoroti perlunya transparansi, keberimbangan, dan konsistensi dalam penegakan hukum, terutama pada kasus yang melibatkan pejabat publik.
Penegak hukum diharapkan dapat mengedepankan proses yang adil dan profesional, sehingga setiap pihak memperoleh perlakuan hukum yang setara dan publik mendapatkan kepastian bahwa hukum ditegakkan tanpa kompromi.”Tutup Syafriadi Djaenaf.
Opini Publi
Editor : Ss
