GORESANMERAH.COM | ACEH TAMIANG – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani tindak kriminal. Dalam waktu kurang dari tujuh jam, Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan pelaku pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Rantau.
Pelaku berinisial Riza Umammi (28), warga Dusun Lama, Desa Tanjung Meku Dua, Kecamatan Banda Mulia, ditangkap pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Tugu Upah, Desa Simpang Empat Upah, Kecamatan Bendahara.
Kejadian Berawal Sore Hari
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 17.15 WIB di Jalan Rantau, Desa Alur Cucur, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.
Menindaklanjuti laporan korban yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/88/V/2026/SPKT/Polres Aceh Tamiang/Polda Aceh, Tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Ditangkap Tanpa Perlawanan
Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek jajaran. Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan saat bersembunyi di wilayah Kecamatan Bendahara.
Sejumlah Barang Bukti Disita
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti milik korban Eka Meutia Sary, di antaranya.
1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru (BL 5258 UE)
5 kartu ATM BSI
1 kartu ATM Bank Aceh
1 Kartu Keluarga Sejahtera
1 unit handphone Oppo A6X warna silver
Uang tunai sebesar Rp2.107.000
1 buah dompet warna cokelat.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi melalui Kasat Reskrim Rahmat, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat tim dalam merespons laporan masyarakat.
“Benar, pelaku berhasil kita amankan kurang dari tujuh jam setelah laporan diterima. Ini bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Rahmat.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Aceh Tamiang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor apabila terjadi tindak kejahatan. Peran aktif masyarakat sangat membantu tugas kepolisian,” tambahnya.
Proses Hukum Berlanjut
Penyidik Satreskrim tengah melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Komitmen Berantas Kejahatan
Keberhasilan ini menjadi bukti kesigapan Polres Aceh Tamiang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” imbuhnya.(FAHRUL)
