GORESANMERAH.COM | LHOKSUKON — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Lhoksukon, Muhidfuddin, memimpin langsung pelaksanaan Deklarasi Anti Narkoba dan Handphone yang digelar pada Jumat (17/4/2026) pukul 09.00 WIB di lingkungan Lapas Lhoksukon.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran petugas dan berlangsung dengan penuh khidmat. Deklarasi tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan langkah nyata dalam memperkuat integritas serta mendukung terwujudnya Lapas Bersinar (Bersih dari Narkoba).
Dalam arahannya, Muhidfuddin menegaskan bahwa gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas kerap bermula dari penyalahgunaan handphone ilegal yang menjadi sarana komunikasi untuk transaksi narkoba dari dalam.
“Komitmen ini harus dijaga bersama. Tidak ada kompromi terhadap narkoba dan handphone ilegal di dalam lapas. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita dalam menjaga marwah institusi,” tegas Muhidfuddin.
Ia juga menambahkan bahwa deklarasi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam mendukung program pemasyarakatan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan, sekaligus memastikan bahwa transformasi menuju sistem pemasyarakatan yang lebih maju dan bermartabat terus berjalan.
Di akhir kegiatan, seluruh petugas menyatakan komitmen bersama untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan penggunaan handphone ilegal di dalam lapas.(FAHRUL)
