GORESANMERAH.COM | BANDA ACEH — Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh, Yusnaidi, S.H., M.Si., beserta jajaran mengikuti Seminar Nasional Pemasyarakatan yang digelar oleh Persatuan Purnabakti Pemasyarakatan (P3I), Rabu (6/5/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual dari Aula Sekretariat LPKA Kelas II Banda Aceh sebagai bentuk dukungan terhadap transformasi sistem Pemasyarakatan dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru.
Seminar nasional yang dipusatkan di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia itu menjadi ruang strategis dalam memperkuat arah pembaruan sistem Pemasyarakatan yang adaptif, humanis, dan progresif. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan menyelaraskan kebijakan, praktik, serta arah pembaruan hukum pidana di Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, hadir sebagai keynote speaker dalam seminar tersebut. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa seminar nasional ini merupakan bentuk dukungan P3I dalam menyamakan persepsi, berbagi pengalaman, serta menyusun langkah strategis menghadapi implementasi regulasi baru di bidang hukum pidana dan Pemasyarakatan.
Menimipas mengungkapkan bahwa saat ini tingkat overcrowding di lembaga pemasyarakatan mencapai 85 persen dan masih terdapat stigma negatif terhadap warga binaan. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi indikator bahwa sistem hukum yang ada perlu dibenahi agar lebih efektif dalam merespons tindak pidana sekaligus memperkuat proses pembinaan dan reintegrasi sosial.
Dalam mendukung implementasi pidana kerja sosial, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan saat ini telah menyiapkan 968 lokasi kerja sosial, 1.888 mitra pembimbingan, serta menjalin 719 kerja sama di seluruh Indonesia. Selain itu, pemerintah juga mengusulkan pembangunan 100 Balai Pemasyarakatan baru dan tengah memfinalisasi pedoman pelaksanaan kerja sosial.
“Mari kita pastikan hukum pidana Indonesia ke depan bukan hanya tegas, tetapi juga bijaksana. Bukan hanya mengurung, tetapi juga memulihkan,” pesan Menteri Agus Andrianto di hadapan peserta seminar. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Pemasyarakatan agar penegakan hukum berorientasi pada pemulihan, bukan sekadar pembalasan.
Sementara itu, Ketua II P3I sekaligus Ketua Panitia Seminar, Dr. Mardjoeki, menyampaikan bahwa seminar ini digelar sebagai respon terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 Tahun 2026.
Ia menambahkan, sistem Pemasyarakatan saat ini tidak lagi dipandang sebagai akhir dari proses hukum, melainkan sebagai awal dari proses reintegrasi sosial guna menciptakan sistem peradilan yang modern, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar serta menjadi momentum penting bagi jajaran Pemasyarakatan, termasuk LPKA Banda Aceh, dalam memperkuat komitmen terhadap transformasi sistem hukum pidana nasional yang lebih humanis dan berkeadilan.(FAHRUL)
