GORESANMERAH.COM | GOWA – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Demokratik (GMPD) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah kebijakan Bupati Gowa dalam melakukan penataan dan penonaktifan sementara terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Bagi GMPD, langkah tersebut harus dilihat dalam konteks yang lebih besar, yaitu upaya memastikan roda pemerintahan, pelayanan publik, pembangunan dan pelaksanaan APBD Kabupaten Gowa tetap berjalan secara efektif, tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Minggu 23/8/2026)
Kami memandang bahwa jabatan birokrasi bukanlah ruang untuk mempertontonkan loyalitas politik kepada kelompok tertentu. Jabatan ASN adalah amanah negara yang harus digunakan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan bahwa ASN berperan sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, sekaligus bebas dari intervensi politik.
Karena itu, apabila benar terdapat pejabat yang tidak melaksanakan perintah kedinasan, tidak menjalankan koordinasi pemerintahan, mengabaikan komunikasi dengan kepala daerah dalam urusan pemerintahan, atau melakukan tindakan administratif yang seharusnya berada dalam kewenangan pejabat lain, maka hal tersebut patut dievaluasi dan diperiksa melalui mekanisme yang berlaku.
GMPD tidak ingin memberikan vonis kepada siapa pun. Namun, dugaan pelanggaran disiplin maupun tindakan yang berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan tidak boleh pula dibiarkan tanpa pemeriksaan.
BUKAN SOAL POLITIK, TAPI SOAL TERTIB PEMERINTAHAN
Kami menilai penting untuk membedakan antara penonaktifan sementara dengan istilah “nonjob”.
Dalam regulasi disiplin PNS, terdapat mekanisme pembebasan sementara dari tugas jabatan dalam kondisi tertentu. Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 sebagai aturan pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur mekanisme tersebut, termasuk bahwa PNS yang dibebaskan sementara dari tugas jabatan tetap memiliki hak kepegawaiannya sesuai ketentuan.
Dengan demikian, masyarakat jangan mudah terprovokasi oleh istilah “nonjob” apabila faktanya yang dilakukan pemerintah adalah langkah administratif untuk menjaga kelancaran pemerintahan sekaligus melakukan evaluasi atau pemeriksaan.
PP Nomor 94 Tahun 2021 sendiri mengatur kewajiban, larangan, hukuman disiplin, kewenangan pejabat yang berwenang menghukum serta hak PNS untuk melakukan upaya administratif.
GMPD: ASN HARUS BEKERJA, BUKAN BERPOLITIK
GMPD juga memberikan perhatian serius terhadap informasi mengenai adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum aparatur dalam gerakan atau pernyataan politik yang ditujukan untuk memengaruhi keberlangsungan pemerintahan daerah.
Jika benar terdapat ASN yang menggunakan posisi, jabatan atau pengaruh birokrasi untuk terlibat dalam agenda politik praktis terhadap kepala daerah, maka hal tersebut harus diperiksa secara objektif.
ASN bukan partai politik. SKPD bukan mesin politik. Kantor pemerintahan bukan markas perebutan kekuasaan.
Perbedaan pandangan dalam pemerintahan adalah hal yang mungkin terjadi. Namun perbedaan tersebut tidak boleh berubah menjadi pembangkangan terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan atau mengorbankan pelayanan masyarakat.
Apalagi jika konflik internal birokrasi sampai berdampak pada kegiatan pemerintahan, koordinasi antar-SKPD, pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan masyarakat.
JANGAN SAMPAI RAKYAT MENJADI KORBAN KONFLIK ELITE
GMPD berpandangan bahwa masyarakat Gowa tidak membutuhkan drama perebutan pengaruh di dalam birokrasi.
Masyarakat membutuhkan pelayanan administrasi yang cepat.
Masyarakat membutuhkan pembangunan yang berjalan.
Masyarakat membutuhkan APBD yang terlaksana secara tepat sasaran.
Masyarakat membutuhkan pejabat yang hadir ketika pemerintah membutuhkan mereka.
Dan yang paling penting, masyarakat membutuhkan birokrasi yang bekerja berdasarkan aturan, tanggung jawab dan kepentingan publik, bukan berdasarkan kepentingan kelompok.
Oleh karena itu, GMPD mendukung langkah Bupati Gowa sepanjang seluruh tindakan tersebut dilaksanakan secara objektif, transparan, berdasarkan kewenangan yang sah dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Kami juga meminta agar proses evaluasi terhadap pejabat yang dinonaktifkan dilakukan secara profesional. Jika terbukti melakukan pelanggaran, berikan sanksi sesuai ketentuan. Jika tidak terbukti, berikan pemulihan sesuai haknya.
Hukum harus menjadi panglima, bukan kepentingan politik.
GMPD DESAK PEMERINTAH PASTIKAN PELAYANAN PUBLIK TETAP BERJALAN
Penataan pejabat tidak boleh menyebabkan pelayanan masyarakat ikut lumpuh.
Karena itu, GMPD meminta Pemerintah Kabupaten Gowa memastikan setiap SKPD tetap berjalan, seluruh pelayanan publik tetap tersedia, program pembangunan tetap terlaksana dan roda pemerintahan tidak terganggu selama proses evaluasi berlangsung.
Kami juga mengingatkan seluruh ASN di Kabupaten Gowa agar tidak terjebak dalam konflik kepentingan elite politik.
Jangan pertaruhkan karier ASN demi kepentingan kelompok.
Jabatan bisa berganti.
Kekuasaan bisa berubah.
Tetapi tanggung jawab seorang ASN terhadap negara dan masyarakat tetap melekat.
SIKAP GMPD
Atas dasar tersebut, GMPD menyatakan:
1. Mendukung langkah Bupati Gowa melakukan penataan dan penonaktifan sementara pejabat apabila dilakukan berdasarkan kewenangan dan ketentuan hukum.
2. Mendukung evaluasi dan pemeriksaan terhadap setiap dugaan pelanggaran disiplin atau tindakan yang menghambat jalannya pemerintahan.
3. Mendesak agar proses pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan dan tidak tebang pilih.
4. Meminta seluruh ASN Kabupaten Gowa menjaga netralitas dan tidak menggunakan birokrasi sebagai instrumen kepentingan politik.
5. Meminta seluruh SKPD tetap mengutamakan pelayanan kepada masyarakat selama proses penataan berlangsung.
6. Mengajak masyarakat Gowa tidak mudah terprovokasi oleh narasi “nonjob” sebelum mengetahui dasar hukum dan proses administratif yang sebenarnya.
7. Mendorong seluruh pihak menyelesaikan persoalan pemerintahan melalui mekanisme hukum dan administrasi negara, bukan melalui tekanan politik.
Pada akhirnya, GMPD tidak sedang membela individu.
Yang kami bela adalah keberlangsungan pemerintahan dan kepentingan masyarakat Gowa.
Jika seorang pejabat bekerja sesuai aturan, maka lindungi haknya.
Jika seorang pejabat terbukti melanggar aturan, maka proses sesuai hukum.
Dan jika ada pihak yang mencoba menjadikan birokrasi sebagai alat perebutan kekuasaan, maka hal tersebut harus dihentikan.
Rakyat Gowa tidak boleh menjadi korban dari konflik di antara para elite.
GMPD berdiri untuk memastikan birokrasi bekerja untuk rakyat, bukan untuk kepentingan kelompok.(**)red
Sumber:
Muh Fajar Idris
Dewan Pendiri Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Demokratik (GMPD)
