GORESANMERAH.COM | KOLAKA UTARA – Temuan mencolok terkait dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi terungkap di kawasan Puncak Monapa, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Hasil peninjauan langsung dan investigasi tim awak media pada Selasa (06/10/2026) menemukan sejumlah wadah penyimpanan besar serta jerigen berisi BBM yang diduga disimpan untuk diperdagangkan kembali secara tidak wajar.
Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat empat unit tandon besar yang masih berisi cairan diduga solar subsidi, tumpukan jerigen dalam jumlah banyak sebagian kosong dan sebagian terisi penuh serta dua unit kendaraan pengangkut tangki berwarna biru yang diduga digunakan untuk mendistribusikan bahan bakar tersebut. Seluruh barang tersebut tersimpan di sebuah gudang yang berada di pekarangan rumah milik berinisial UM, yang diduga sebagai anggota Brimob.(Rabu 7/10/2026).
Kegiatan penimbunan ini disinyalir telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama, namun hingga kini belum tersentuh oleh aparat penegak hukum seolah kebal hukum maupun instansi terkait.
Kasus ini semakin serius dengan adanya dugaan keterlibatan dua pihak: seorang oknum wartawan berinisial RM yang tercatat berafiliasi dengan Liputan 6 Sultra, serta UM selaku oknum Brimob. Keduanya diduga bekerja sama dalam kegiatan penimbunan tersebut, dan BBM yang dikumpulkan disinyalir akan dijual kembali dengan harga setara BBM industri guna memperoleh keuntungan yang tidak sah.
Ketika awak media berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp, sosok RM justru merespons dengan nada dan cara-cara yang dinilai premanisme melalui rekaman suara yang dikirimkan. Sementara itu, konfirmasi yang ditujukan kepada UM belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi maupun klarifikasi dari kedua pihak terkait dugaan tersebut. Padahal, fakta di lapangan menunjukkan pelanggaran yang sangat jelas terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Padahal sangat jelas diterangkan dalam.
1.Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak & Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023)
– Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana:
– Penjara paling lama 6 tahun
– Denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)
2. Penyimpanan Tanpa Izin
Pasal 53 huruf c UU No. 22 Tahun 2001
– Penyimpanan BBM tanpa Izin Usaha Penyimpanan:
– Penjara paling lama 3 tahun
– Denda paling tinggi Rp 30 miliar
3. Permufakatan Jahat / Kerja Sama
Pasal 55 KUHP
– Bersama-sama melakukan tindak pidana dihukum sebagai pelaku utama
4. Tindakan Premanisme & Intimidasi (Terhadap RM)
Pasal 335 KUHP Penganiayaan ringan / perbuatan tidak menyenangkan
Pasal 511 KUHP Ancaman / pemaksaan kehendak
II. SANKSI KHUSUS OKNUM BRIMOB (UM)
A. Pidana Tambahan
Pasal 28 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
– Anggota Polri dilarang melakukan pekerjaan/kegiatan yang menimbulkan konflik kepentingan atau merangkap usaha lain.
B. Sanksi Etik & Disiplin Internal Polri
Berdasarkan Perpol No. 7 Tahun 2022 (Kode Etik Profesi Polri) dan PP No. 2 Tahun 2003 (Disiplin Anggota Polri):
Pelanggaran Sanksi
Melakukan tindak pidana / permufakatan jahat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Menyalahgunakan kedudukan & kepercayaan jabatan PTDH atau penurunan pangkat
Melibatkan diri dalam usaha ilegal Pemecatan dari institusi
Melindungi / terlibat kegiatan ilegal Sanksi disiplin berat + sidang kode etik
Pihak Polri sendiri telah menegaskan: keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan BBM subsidi akan diproses mulai dari sanksi etik hingga pemberhentian tidak dengan hormat sekaligus proses pidana.
III. SANKSI KHUSUS OKNUM WARTAWAN (RM)
A. Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik
Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers:
-Menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi dan keuntungan
Diduga Melakukan tindakan premanisme & intimidasi
– Melanggar asas kemandirian & tidak berpihak
Sanksi yang dapat dijatuhkan:
– Pencabutan kartu pers
– Pemberhentian dari keanggotaan organisasi wartawan
– Pemecatan dari media tempat bekerja
– Nama dapat dimuat dalam daftar wartawan yang melanggar etika
B. Tanggung Jawab Pidana Biasa
Karena perbuatannya bukan menjalankan fungsi jurnalistik, maka tidak mendapat perlindungan UU Pers dapat dituntut pidana biasa atas perbuatan yang dilakukannya.
Berdasarkan fakta di lapangan, tim awak media secara tegas mendesak:
1. Polres Kolaka Utara segera menetapkan status tersangka terhadap RM dan UM;
2. Polda Sulawesi Tenggara mengawasi langsung penyelidikan agar tidak ada intervensi;
3. Mengamankan seluruh barang bukti: 4 tandon, jerigen, 2 unit mobil tangki biru, serta BBM yang tersisa;
4. Memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga ikut serta atau membiarkan;
5. Menjalankan proses hukum secara transparan, tanpa pandang bulu, sesuai ketentuan yang berlaku(**)Tim
