GORESANMERAH.COM | LANGSA ACEH – Pernyataan keras datang dari pihak Satpol PP dan WH Kota Langsa terkait pemberitaan yang dinilai merugikan institusi mereka. Melalui keterangan resmi, Sekretaris Satpol PP Kota Langsa, Tarmizi, meminta pihak media untuk segera melakukan klarifikasi hingga pencabutan berita.
Dalam pernyataannya, pihak Satpol PP menegaskan bahwa mereka tidak menerima jika media hanya mengubah judul berita tanpa mencabut keseluruhan isi yang dianggap mencemarkan nama baik institusi.
“Kami meminta kepada pihak media untuk segera melakukan klarifikasi, pencabutan berita, serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas pemberitaan yang dinilai merugikan dan mencemarkan nama baik Satpol PP dan WH Kota Langsa,” demikian isi pesan WhatsApp yang dikirim ke awak media, pada Sabtu (9/5/2026).
Namun, di sisi lain, muncul sorotan publik yang menilai langkah tersebut kurang tepat. Alih-alih menindak tegas dugaan praktik judi togel yang menjadi pokok pemberitaan, pihak terkait justru dinilai lebih fokus menekan media. Bahkan, sikap tersebut dianggap sebagai bentuk ancaman terhadap wartawan.
“Bukan malah menindak para pelaku judi togel, justru wartawan yang menyampaikan informasi kepada publik yang mendapat tekanan dan ancaman,” menjadi kritik yang berkembang di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, pihak Satpol PP. Tarmizin memberikan tenggat waktu selama 1×24 jam kepada media untuk memenuhi tuntutan tersebut. Jika tidak diindahkan, mereka menyatakan akan menempuh jalur hukum.
“Apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada itikad baik, maka kami akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut pernyataan Tarmizi itu.
Sikap tersebut memicu sorotan, lantaran dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan pers. Sejumlah kalangan menilai permintaan pencabutan berita disertai ultimatum waktu dapat dikategorikan sebagai upaya intimidasi terhadap kerja jurnalistik.
Berita Sebelumya dikitip dari Media MetroNusantaraNews.com
Warga Keluhkan Dugaan Maraknya Judi Togel Dekat Kantor Satpol PP/WH Langsa
LANGSA ACEH – Wajah penegakan syariat Islam di Kota Langsa kembali menjadi sorotan. Praktik perjudian togel diduga masih marak terjadi di kawasan yang berada tidak jauh dari Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa.
Lokasi yang dikenal masyarakat sebagai kawasan “Rimbun” di Jalan Bekas Rel Kereta Api disebut-sebut telah lama menjadi titik aktivitas judi ilegal. Ironisnya, kawasan tersebut berada dalam radius yang sangat dekat dengan kantor aparat penegak ketertiban dan syariat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Sabtu (9/5/2026), aktivitas perjudian togel di lokasi tersebut bukanlah hal baru. Sejumlah warga menyebut praktik itu telah berlangsung cukup lama dan kerap dilakukan secara terbuka.
“Sudah lama berlangsung. Seolah-olah tidak tersentuh,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait efektivitas pengawasan serta komitmen aparat dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya perjudian yang jelas dilarang baik secara hukum maupun syariat.
Sejumlah warga menilai, jika dugaan tersebut benar dan terus dibiarkan, hal ini dapat merusak citra penegakan hukum serta menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi terkait.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Satpol PP Kota Langsa, Tarmizi, menyatakan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan tetap ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jika ada laporan dari masyarakat, tentu akan kami tindaklanjuti. Namun semua harus sesuai prosedur, dilakukan penyelidikan terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan mengedepankan langkah persuasif melalui imbauan, sebelum dilakukan penertiban apabila ditemukan pelanggaran.
“Kami akan lakukan himbauan, dan bila terbukti melanggar, tentu akan dilakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Masyarakat pun mendesak adanya langkah konkret dari pihak berwenang, baik Satpol PP, WH, maupun kepolisian, untuk segera melakukan penertiban dan penindakan secara tegas serta transparan.(FAHRUL)
