GORESANMERAH.COM |Gowa,- Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf atau yang dikenal dengan Daeng Mangka, mendesak Bupati Gowa untuk melakukan evaluasi terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa, Agus Harahap.
Desakan tersebut disampaikan menyusul sejumlah persoalan yang, menurut Syafriadi, perlu mendapat perhatian serius, termasuk terkait aspek integritas jabatan dan hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Syafriadi, hubungan kerja antara kepala daerah dan pimpinan perangkat daerah harus dibangun atas dasar kepercayaan, kesamaan visi, serta komitmen dalam menjalankan program pemerintahan.
“Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, diperlukan sinergi dan kepercayaan antara kepala daerah dengan pimpinan organisasi perangkat daerah. Jika kepercayaan tersebut dinilai telah berkurang atau tidak lagi berjalan optimal, maka evaluasi terhadap pejabat yang bersangkutan merupakan kewenangan yang dapat dipertimbangkan oleh kepala daerah,” ujar Syafriadi dalam keterangannya.
Selain itu, Syafriadi menyoroti temuan BPK terkait pengelolaan anggaran saat Agus Harahap menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa pada Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan LHP BPK yang dikutip TIB, terdapat temuan mengenai ketidaksesuaian pembayaran belanja konsumsi pada sejumlah kegiatan jamuan tamu dengan Standar Harga Satuan (SHS) yang berlaku pada saat itu.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa pembayaran konsumsi kepada penyedia jasa dilakukan dengan nilai berkisar antara Rp55.000 hingga Rp56.000 per porsi, sementara SHS yang berlaku menetapkan batas maksimal sebesar Rp45.000 per orang untuk satu kali kegiatan.Atas kondisi tersebut, BPK menghitung total realisasi belanja konsumsi pada 38 kegiatan jamuan tamu sebesar Rp4,57 miliar.
Sementara berdasarkan perhitungan kewajaran sesuai SHS, nilai yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp3,72 miliar.Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK mengidentifikasi adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp851,36 juta yang direkomendasikan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi temuan itu, Syafriadi mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut yang telah dilakukan oleh pihak terkait, termasuk mengenai mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran apabila memang telah ditetapkan sebagai kewajiban berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Kami berharap ada keterbukaan informasi terkait tindak lanjut atas rekomendasi BPK tersebut, termasuk status penyelesaian administrasi maupun langkah pemulihan keuangan daerah yang telah dilakukan,” katanya.
Syafriadi juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penggunaan anggaran makan dan minum pada periode tersebut.
Menurutnya, kajian tersebut bertujuan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah merupakan prinsip penting yang harus dijaga oleh seluruh penyelenggara pemerintahan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa maupun Agus Harahap belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan yang disampaikan Presiden TIB tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.(**)red/SS
