GORESANMERAH.COM |GOWA,- Sorotan keras terus mengalir pasca pernyataan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab (HAR), yang mengklaim ketidakhadirannya pada sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) disebabkan oleh tidak diterimanya surat panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa.
Koordinator Koalisi Pandati, Wawan, menilai tuduhan tersebut sebagai upaya “menggelapkan mata” publik dan menjegal kredibilitas lembaga peradilan.
“Pernyataan HAR berpotensi menyesatkan opini masyarakat. Seolah-olah PN Sungguminasa lalai, padahal kenyataannya berbeda,” kata Wawan, Jumat (12/6/2026).
Berdasarkan verifikasi Tim Pandati dengan juru sita PN Sungguminasa, surat panggilan sidang telah resmi dikirim melalui jasa pos sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Fakta ini menandakan bahwa alasan ketidakhadiran anggota dewan tersebut memiliki celah kredibilitas yang signifikan.
“Kalau surat sudah dikirim lewat pos, mengapa absen tanpa konfirmasi lebih lanjut? Sepertinya ini lebih ke strategi pelarian daripada fakta administratif murni,” critis Wawan.
Inti perdebatan sebenarnya terletak pada subtansiUsage hak angket* yang sedang diuji di meja hijau. Wawan curiga dalih administrasi ini dipakai sebagai “smoke screen” atau asap pembilas agar akar masalah legalitas pengajuan hak angket tidak terendus oleh hakim maupun masyarakat.
“Publik berhak tahu, bukan soal apakah surat datang atau tidak, tapi soal apakah penggunaan hak angket itu memiliki landasan hukum yang kuat atau hanya bersifat politis belaka?” tanya Wawan retoris.
Menurutnya, kehadiran di pengadilan adalah bentuk keberanian intelektual dan tanggung jawab moral seorang wakil rakyat.
“Apa DPRD takut diuji substansinya? Jika yakin langkah penghimpunan hak angket tersebut legal dan konstitusional, hadapi tantangan hukum itu secara frontal, jangan sembunyi di balik alasan birokrasi,” tantang Wawan.
Koalisi Pandati menekankan bahwa hak angket bukan senjataPolitics *tool* sembarangan, melainkan instrumen pengawasan berdasar undang-undang yang menuntut penguasaan regulasi mendalam.
“Kita minta DPRD Gowa stop membangun narasi-narasi negatif terhadap pengadilan. Fokuslah mempersiapkan pembelaan substantif. Rakyat ingin kebenaran hukum, bukan drama pengalihan isu,” pungkasnya.(**)red/SS)Sabtu 13/6/2026).
