GORESANMERAH.COM | LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dan penadahan sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polres Lhokseumawe selama periode Agustus hingga Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 19 unit sepeda motor berhasil disita sebagai barang bukti.
Pengungkapan ini menjadi perhatian serius karena dugaan aksi pencurian berlangsung selama beberapa bulan dengan sasaran sepeda motor milik masyarakat. Berdasarkan data perkara, enam orang diduga terlibat dalam pencurian, sedangkan enam lainnya diduga berperan dalam penadahan kendaraan hasil kejahatan.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Rahmad, S.Sos., S.H., M.Si., menyampaikan perkara tersebut berdasarkan sejumlah laporan polisi yang diterbitkan sejak 10 hingga 23 Oktober 2026, serta surat perintah penyidikan yang dikeluarkan pada Oktober 2026.
Beraksi dengan Menyasar Rumah dan Kendaraan Terparkir
Berdasarkan hasil penyidikan yang tercantum dalam data perkara, para tersangka diduga menjalankan aksinya dengan dua cara, yakni memasuki rumah korban untuk mengambil sepeda motor serta mencuri kendaraan yang sedang diparkir di depan rumah.
Aksi tersebut diduga berlangsung di sejumlah lokasi dalam wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Setelah berhasil memperoleh sepeda motor, kendaraan kemudian dijual ke wilayah Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa dengan harga berkisar Rp4 juta hingga Rp6 juta per unit.
Kendaraan yang dijual tersebut disebut tidak dilengkapi dokumen kepemilikan sepeda motor. Kondisi ini menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan masyarakat ketika membeli kendaraan bekas, terutama jika harga yang ditawarkan tidak wajar dan dokumen kendaraan tidak tersedia.
19 Sepeda Motor dan Dua Alat Diduga untuk Beraksi Disita
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 19 unit sepeda motor dari berbagai merek dan tipe. Kendaraan yang tercatat sebagai barang bukti meliputi Honda Beat, Honda Stylo, Honda Scoopy, Honda CBR, Honda Supra X, dan Kawasaki KLX.
Selain sepeda motor, petugas juga menyita satu buah kunci berbentuk huruf Y yang telah dipasangi besi runcing serta satu buah kunci berbentuk huruf L. Kedua benda tersebut tercatat sebagai barang bukti dalam perkara yang sedang ditangani.

Penyitaan barang bukti tersebut diharapkan dapat membantu proses pembuktian serta penelusuran asal-usul kendaraan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.
Enam Tersangka Diduga Terlibat Penadahan
Selain dugaan pencurian, penyidik juga menangani dugaan penadahan terhadap enam orang yang diduga berkaitan dengan transaksi kendaraan hasil kejahatan. Mereka berasal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Aceh Utara.
Dugaan penadahan menjadi bagian penting dalam perkara ini karena penjualan kendaraan hasil pencurian diduga berlangsung setelah kendaraan berhasil diambil dari pemiliknya. Namun, peran dan tingkat keterlibatan masing-masing tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.
Penyidik mempersangkakan para tersangka dengan Pasal 476 juncto Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g KUHP terkait dugaan pencurian, serta Pasal 591 huruf a juncto Pasal 592 ayat (1) KUHP terkait dugaan penadahan, sebagaimana tercantum dalam berkas perkara.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana yang berbeda sesuai dengan unsur tindak pidana yang terbukti. Untuk pencurian dengan pemberatan sebagaimana ketentuan yang dicantumkan, ancaman pidananya dapat mencapai tujuh tahun penjara, sedangkan ketentuan penadahan dan kebiasaan melakukan penadahan memiliki ancaman pidana tersendiri.

Masyarakat Diminta Waspada
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, memastikan kendaraan terkunci dengan baik, dan tidak meninggalkan kunci pada sepeda motor. Warga juga diimbau berhati-hati ketika membeli kendaraan bekas, khususnya apabila penjual tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah.
Pengungkapan ini diharapkan dapat membantu mengembalikan kendaraan kepada pemilik yang berhak setelah proses identifikasi dan verifikasi dilakukan oleh pihak kepolisian.
Polisi juga diharapkan menelusuri lebih lanjut asal-usul seluruh barang bukti serta memastikan proses hukum terhadap setiap tersangka berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan: Seluruh pihak yang disebut sebagai tersangka tetap berhak atas asas praduga tak bersalah. Status tersangka bukan merupakan bukti bahwa seseorang telah bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(FAHRUL)
