GORESANMERAH.COM |TAKALAR, SULSUL -Penanganan laporan dugaan penyimpangan prosedur dan diskriminasi terkait pembongkaran lapak pedagang di Pasar Tepo, Desa Banggae, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, memicu kekecewaan mendalam terhadap Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan Nomor Registrasi: 0050/LM/II/2026/MKS yang diterbitkan Ombudsman Sulsel secara mengejutkan menyatakan penutupan laporan, meski indikasi pelanggaran prosedur dan perlakuan tebang pilih oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Takalar terlihat sangat berjarak dari prinsip-prinsip Good Governance.
Kejanggalan dan Indikasi Pemeriksaan Alpa Prosedur
Sdr. Ruslan, selaku pelapor dan pihak yang dirugikan atas pembongkaran bangunan commercial miliknya, menyoroti sejumlah kejanggalan fatal dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Ombudsman Sulsel:

1. Pemeriksaan Pejabat yang Tidak Relevan dengan Waktu Kejadian. Dalam LHP Poin 3.5, Ombudsman Sulsel menggali keterangan dari Camat Mangarabombang yang baru menjabat per 20 Oktober 2025. Padahal, peristiwa penertiban dan pembongkaran lapak terjadi jauh sebelum masa jabatan pejabat tersebut. Langkah pemeriksaan yang hanya menyasar pejabat baru tanpa mengurai tanggung jawab Camat/pejabat eksekutor saat kejadian dinilai sebagai bentuk ketidakcermatan fatal (non-thorough investigation).
2. Pengabaian Prosedur Surat Peringatan (SP). Pemda Takalar melalui Satpol PP dan instansi terkait melakukan eksekusi pembongkaran secara sepihak tanpa didahului Surat Peringatan (SP I, SP II, SP III) maupun Surat Perintah Pembongkaran sebagaimana diamanatkan regulasi penegakan Perda. Dalih Ombudsman bahwa “SP tidak diberikan karena pembangunan tanpa izin” dinilai memaklumi tindakan kesewenang-wenangan (willekeur) aparatur negara.
3. Dugaan Praktik Tebang Pilih dan Diskriminasi Lokasi. Pembongkaran dilakukan secara diskriminatif. Di area yang sama, lapak lain berdiri di sepanjang garis batas saluran air—yang secara teknis oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) serta BPN Takalar diakui sebagai batas kepemilikan aset daerah—tetapi tetap dibiarkan dan tidak disentuh penertiban.
Mengadu ke Pusat dan Majelis Kode Etik
Atas ketidakadilan ini, pihak pelapor bersama elemen masyarakat sipil dan organisasi bantuan hukum menegaskan tidak akan tinggal diam.

Mendesak Ombudsman RI Pusat (Jakarta) untuk mengambil alih (takeover) kasus ini, membatalkan LHP Ombudsman Sulsel No. 0050/LM/II/2026/MKS, serta melakukan pemeriksaan ulang secara independen dan transparan.
Mendorong Ombudsman RI agar Diperiksa Eksternal: Menyerukan evaluasi total terhadap kinerja Perwakilan Ombudsman Sulsel agar lembaga pengawas yang dibiayai oleh APBN/Pajak Rakyat tidak berubah menjadi sekadar stempel pembenar bagi tindakan sewenang-wenang oknum pejabat daerah.
“Rakyat kecil di daerah sudah sangat sulit memperoleh kepastian hukum. Ketika lembaga negara yang digaji oleh pajak rakyat justru menutup mata atas pengabaian prosedur dan tindakan diskriminatif, ke mana lagi rakyat harus mencari keadilan? Kami menuntut perlakuan yang sama di depan hukum dan evaluasi menyeluruh atas kinerja Ombudsman Perwakilan Sulsel,” tegas Sdr. Ruslan.(**) editor:SS
