GORESANMERAH.COM |PALOPO -Sejumlah sopir ekspedisi mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum petugas yang berjaga di Pos Pengawasan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palopo yang berlokasi di kawasan Jalan Islamic Center.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa sopir, pos pengawasan tersebut beroperasi selama 24 jam dengan melakukan pemeriksaan terhadap berbagai jenis kendaraan yang melintas, khususnya kendaraan angkutan barang dan ekspedisi.
Seorang sopir ekspedisi yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku sering dimintai sejumlah uang meskipun dokumen kendaraan yang diperiksa dinyatakan lengkap.
“Surat-surat kendaraan kami lengkap, baik STNK maupun buku KIR. Namun, setelah pemeriksaan tetap ada permintaan uang,” ungkapnya kepada media.
Menurut pengakuan sejumlah sopir, nominal yang diduga diminta oleh oknum petugas bervariasi. Untuk kendaraan truk besar disebut berkisar antara Rp20.000 hingga Rp30.000, sementara kendaraan jenis pikap seperti Gran Max disebut diminta sekitar Rp10.000.
Sementara itu, sopir lainnya menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang mereka ketahui, pos pengawasan tersebut semestinya hanya menjalankan tugas penarikan retribusi parkir sesuai surat tugas yang dimiliki petugas. Namun, menurut mereka, praktik yang terjadi di lapangan dinilai tidak sesuai dengan fungsi tersebut.
Mereka berpendapat bahwa retribusi parkir seharusnya dikenakan terhadap kendaraan yang menggunakan fasilitas parkir, bukan terhadap kendaraan angkutan yang hanya melintas di ruas jalan. Selain itu, para sopir juga mempertanyakan pemeriksaan kelengkapan kendaraan yang dilakukan di pos tersebut.
Menurut mereka, apabila Dishub melakukan pemeriksaan administrasi kendaraan, pelaksanaannya seharusnya didampingi oleh aparat kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sesuai ketentuan yang berlaku.
Para sopir juga mengaku memperoleh informasi bahwa keberadaan pos pengawasan dan mekanisme penarikan retribusi tersebut masih dalam tahap sosialisasi.
Mereka menilai apabila benar dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) belum diberlakukan atau belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat, maka praktik penarikan retribusi tersebut patut dipertanyakan legalitasnya dan perlu mendapat penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Palopo.
Keluhan tersebut, kata para sopir, telah berlangsung cukup lama dan menjadi beban tambahan bagi para pengemudi yang setiap hari melintasi jalur tersebut dalam menjalankan aktivitas distribusi barang.
Para sopir berharap Pemerintah Kota Palopo, khususnya Wali Kota Palopo, dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut serta melakukan evaluasi dan penertiban apabila ditemukan adanya pelanggaran oleh oknum yang bertugas.
“Kami berharap Bapak Wali Kota Palopo dapat menertibkan jajarannya apabila memang ada oknum yang melakukan praktik seperti ini, sehingga Kota Palopo benar-benar bebas dari pungli di jalan lintas,” ujar salah seorang sopir.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perhubungan Kota Palopo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Meski telah di konfirmasi melalui komunikasi handphone aplikasi WhatsApp ke pihak kadis dishub (plt) hari Sabtu 27 /6/2026 , Namun Tidak di respon , Media ini masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai undang-undang pers no 40 tahun 1999 konfirmasi kepada redaksi media ini guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut. (MT/SS)
