GORESANMERAH.COM | Gowa – Di tengah gencarnya narasi keterbukaan dan transparansi yang disuarakan oleh jajaran DPRD Kabupaten Gowa, Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) menerima gelombang aspirasi dan keberatan kritis dari masyarakat. Masukan tersebut disampaikan secara luas melalui saluran pesan dan akun media sosial, menyoroti ketidakjelasan pengelolaan keuangan terkait Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket. Jum’at,(19/6/2026)
Menanggapi pertanyaan publik, Sekretaris Dewan DPRD Gowa, Idil Hafid, menyatakan bahwa anggaran operasional Pansus Hak Angket tidak tercantum secara terperinci dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Menurutnya, pendanaan tersebut bersifat umum dan masuk ke dalam alokasi anggaran masing‑masing anggota pansus.
“Sesuai prosedur yang berlaku, silakan layangkan surat permintaan data secara resmi. Kami akan menyerahkan informasi yang diminta sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya secara singkat.
Jawaban tersebut dinilai belum memadai dan tidak menjawab kebutuhan kejelasan data. Presiden TIB, Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, menegaskan pihaknya akan segera mengajukan permohonan informasi publik secara resmi guna menelusuri rincian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Pansus, biaya perjalanan dinas, jadwal kunjungan kerja, serta pelaksanaan reses. Hal ini dilakukan sepenuhnya berlandaskan amanat undang‑undang yang sama.
“Bagi masyarakat, penjelasan yang disampaikan belum memenuhi asas keterbukaan yang sesungguhnya. Tidak ada rincian alokasi, tidak ada kejelasan batas pagu, dan tidak ada dasar yang bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Daeng Mangka.
Publik secara tegas menuntut perincian nyata mengenai alokasi serta penyerapan anggaran untuk operasional Pansus dan kegiatan pendukung lainnya. Hal ini mutlak diperlukan guna mencegah potensi pemborosan, penyalahgunaan, maupun penyimpangan keuangan daerah.
“Kami akan menyebarluaskan setiap data yang kami peroleh terkait penggunaan anggaran wakil rakyat, agar seluruh masyarakat Gowa dapat menilai sendiri sejauh mana janji transparansi itu dijalankan, atau sekadar hiasan narasi semata. Sebagai pengawas utama, masyarakat berhak menagih bukti nyata, bukan sekadar jawaban administratif yang kaku dan normatif,” pungkasnya.
TIB mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal pengelolaan keuangan daerah. Anggaran harus benar‑benar berputar demi kepentingan umum, bukan terserap dalam jalur yang tertutup dan sulit dipertanggungjawabkan.
“Kami menaruh harapan agar Sekretariat DPRD Gowa merespons permintaan ini dengan sikap terbuka dan kooperatif, selaras dengan semangat undang‑undang, bukan sekadar memenuhi prosedur semu,” tutup Daeng Mangka.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak DPRD Kabupaten Gowa belum memberikan penjelasan tambahan mengenai rincian alokasi anggaran operasional Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang menjadi sorotan publik.
Redaksi masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pihak terkait apabila terdapat informasi tambahan atau klarifikasi yang perlu disampaikan.
Terkait kekhawatiran masyarakat mengenai penggunaan anggaran, perlu ditegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat temuan resmi dari lembaga pemeriksa yang menyatakan adanya pelanggaran atau penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Pansus Hak Angket.
Oleh karena itu, dorongan keterbukaan yang disampaikan berbagai pihak dimaksudkan sebagai bentuk pengawasan publik guna memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Permintaan data yang akan diajukan oleh Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) merupakan bagian dari hak masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hasil dari permintaan informasi tersebut nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban anggaran yang berkaitan dengan kegiatan Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.(**)red
