GORESANMERAH.COM | GOWA– Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa kini menjadi sorotan tajam publik. Di tengah banyaknya persoalan masyarakat yang membutuhkan pengawasan serius, mulai dari pelayanan publik, penggunaan APBD, pembangunan daerah, kemiskinan, pendidikan hingga kesejahteraan masyarakat, DPRD justru memilih mengerahkan kekuatan politiknya melalui pembentukan hak angket yang hingga kini urgensinya masih dipertanyakan.
Publik pun mulai bertanya-tanya, persoalan besar apa yang sebenarnya sedang dihadapi Kabupaten Gowa hingga DPRD merasa perlu menggunakan salah satu instrumen politik paling kuat yang dimilikinya.
Sebelumnya, DPRD Gowa mengusulkan penggunaan Hak Angket terhadap Pemerintah Kabupaten Gowa dengan alasan ingin mendalami sejumlah isu, mulai dari pencabutan beasiswa program doktoral milik Niskilah Amran, pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025, hingga dugaan pelanggaran etika yang menyeret nama Bupati Gowa.
Namun alasan tersebut justru menuai kritik dari berbagai kalangan karena dinilai belum menunjukkan adanya persoalan strategis yang berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat luas.
Penasehat GMPD Wawan, menilai objek yang dijadikan dasar pembentukan hak angket lebih dominan berada pada ranah administratif dan persoalan yang bersifat individual dibanding persoalan publik yang mendesak.
“Yang dipertanyakan masyarakat bukan hak DPRD menggunakan hak angket. Itu hak konstitusional mereka. Yang dipertanyakan adalah apa urgensinya? Apa kepentingan rakyat yang sedang diperjuangkan? Karena sampai hari ini publik belum melihat adanya persoalan luar biasa yang mengharuskan DPRD menggunakan instrumen sebesar hak angket,” kata Wawan.
Menurutnya, isu pencabutan beasiswa yang selama ini terus diangkat merupakan persoalan administrasi yang berkaitan dengan individu tertentu dan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri.
Begitu pula dengan pengadaan seragam sekolah yang menurutnya masih berada dalam wilayah administrasi pemerintahan yang dapat diawasi melalui mekanisme pengawasan reguler DPRD tanpa harus menggunakan hak angket.
“Kalau yang dijadikan dasar adalah persoalan beasiswa dan pengadaan seragam sekolah, maka masyarakat tentu berhak bertanya di mana letak kegentingannya. Di mana letak ancaman terhadap kepentingan publik yang begitu besar sehingga DPRD harus membentuk Pansus Angket. Sampai hari ini hal itu belum dijelaskan secara terang kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Wawan, semakin lama DPRD tidak memberikan penjelasan yang utuh kepada publik, semakin besar pula ruang spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Ia menilai publik mulai melihat adanya ketidakseimbangan antara isu yang dijadikan dasar hak angket dengan besarnya instrumen politik yang digunakan.
“Hari ini rakyat menghadapi persoalan ekonomi, lapangan kerja, pelayanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan berbagai kebutuhan dasar lainnya. Tetapi energi politik DPRD justru tersedot pada isu yang oleh banyak masyarakat dipersepsikan sebagai persoalan administratif dan polemik personal. Ini yang menimbulkan pertanyaan besar,” tegasnya.
Wawan bahkan menduga terdapat kepentingan politik tertentu yang sedang dibangun di balik pembentukan hak angket tersebut.
“Kami menduga ada kepentingan politik yang sedang dibangun oleh segelintir orang dengan target tertentu. Karena ketika isu administratif dipaksa naik menjadi isu politik besar, sementara urgensi kepentingan publiknya tidak mampu dijelaskan secara meyakinkan, maka masyarakat tentu berhak mencurigai ada agenda lain yang sedang dimainkan,” katanya.
Menurutnya, DPRD harus membuktikan kepada masyarakat bahwa hak angket tersebut benar-benar lahir dari kebutuhan pengawasan terhadap kepentingan rakyat, bukan karena dinamika politik yang berkembang di belakang layar.
“Jangan sampai hak angket yang merupakan instrumen konstitusional yang terhormat justru dipersepsikan masyarakat sebagai alat tekanan politik. Jangan gunakan nama rakyat sebagai tameng jika yang diperjuangkan bukan sepenuhnya kepentingan rakyat,” ujarnya.
Atas dasar itu, Wawan memberikan ultimatum kepada DPRD Kabupaten Gowa untuk segera menjelaskan kepada masyarakat mengenai dasar, tujuan dan urgensi pembentukan hak angket tersebut.
“Kami memberikan waktu 3×24 jam kepada DPRD Gowa untuk menggelar konferensi pers terbuka dan menjelaskan kepada publik apa sebenarnya urgensi hak angket ini. Apa persoalan besar yang ingin diungkap? Apa kerugian masyarakat yang sedang diperjuangkan? Dan mengapa harus menggunakan hak angket? Semua itu harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” tegas Wawan. Saat di temui di salah satu warkop di jalan Cendrawasih kota makassar 06/06
Menurutnya, DPRD memiliki kewajiban moral dan politik untuk menjelaskan keputusan tersebut karena hak angket dibentuk atas nama kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa.
“Jangan sampai DPRD meminta rakyat percaya, tetapi tidak mampu menjelaskan alasan rakyat harus percaya. Transparansi adalah kewajiban lembaga publik,” katanya.
Wawan menegaskan, apabila dalam waktu 3×24 jam DPRD Gowa tidak mampu memberikan penjelasan yang terbuka dan meyakinkan kepada masyarakat, maka pihaknya akan menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Gowa.
“Apabila dalam tenggat waktu 3×24 jam DPRD tidak dapat menjelaskan urgensi pembentukan hak angket kepada publik, maka kami akan melakukan aksi damai di depan Kantor DPRD Gowa. Ucapnya
“Kami akan datang meminta penjelasan langsung atas nama masyarakat yang hingga hari ini masih bertanya-tanya, hak angket ini sebenarnya dibentuk untuk kepentingan siapa dan untuk tujuan apa,” tegasnya.
Menurut Wawan, semakin lama DPRD memilih diam, semakin kuat pula persepsi publik bahwa yang sedang dipertontonkan bukan semata-mata fungsi pengawasan, melainkan pertarungan kepentingan politik yang dibungkus dengan narasi hak angket.
“Karena sampai hari ini satu pertanyaan mendasar belum terjawab. Apakah hak angket ini benar-benar lahir untuk memperjuangkan kepentingan rakyat Kabupaten Gowa, atau justru sedang digunakan untuk melayani kepentingan politik pihak tertentu. DPRD wajib menjawab pertanyaan itu di hadapan publik,” pungkasnya.(**)red/SS
