GORESANMERAH.COM | ACEH TAMIANG – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Tamiang melaksanakan apel malam dan patroli rutin pada Senin (1/6/2026) malam hingga Selasa dini hari.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 22.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Rahmat, S.H., M.H., didampingi KBO Satreskrim IPDA Natan serta personel Tim 1 URC Macan Kumbang dan Tim 2 URC Rajawali.

Patroli dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan tugas pokok Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan, serta penegakan hukum. Fokus kegiatan diarahkan pada pencegahan kejahatan konvensional dan kriminalitas jalanan, khususnya tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor).
Sebelum pelaksanaan patroli, seluruh personel mengikuti apel dan Arahan Apel Pasukan (AAP) yang dipimpin oleh Kasat Reskrim. Dalam arahannya, AKP Rahmat menegaskan bahwa tugas menjaga situasi kamtibmas merupakan tanggung jawab seluruh anggota Polri, khususnya personel reserse yang memiliki peran penting dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
Ia juga menyampaikan bahwa pembentukan dua tim URC merupakan tindak lanjut perintah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh guna memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan konvensional maupun aksi kriminalitas jalanan.

“Dengan terbentuknya Tim URC ini diharapkan mampu menekan angka kejahatan konvensional serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Personel juga diingatkan untuk selalu waspada, peka terhadap situasi di lapangan, serta mengutamakan keselamatan dalam pelaksanaan tugas,” ujar AKP Rahmat.
Adapun sasaran patroli meliputi kawasan Pasar Kota Kuala Simpang, sejumlah titik rawan tindak kriminalitas, serta Jalan Lintas Banda Aceh–Medan di Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.
Selama patroli berlangsung, personel tidak hanya melakukan pemantauan dan pengecekan situasi keamanan, tetapi juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan, terutama Curat, Curas, dan Curanmor.
Hasil kegiatan menunjukkan situasi wilayah hukum Polres Aceh Tamiang dalam keadaan aman dan kondusif. Tidak ditemukan adanya gangguan keamanan maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB dan ditutup dengan apel konsolidasi di Mapolres Aceh Tamiang.
Melalui kegiatan patroli rutin tersebut, Polres Aceh Tamiang berharap dapat terus menciptakan situasi keamanan yang kondusif serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.(FAHRUL)
