GORESANMERAH.COM | JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada 1.052 Narapidana dan Anak Binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia, Minggu (31/5/2026).
Berdasarkan data Ditjenpas, sebanyak 1.047 Narapidana menerima Remisi Khusus Waisak, sementara lima Anak Binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Waisak Tahun 2026.
Dari total Narapidana penerima remisi, sebanyak 1.041 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan enam orang menerima RK II sehingga langsung bebas setelah memperoleh remisi. Adapun lima Anak Binaan seluruhnya menerima PMP Khusus I.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa pemberian Remisi dan PMP Khusus merupakan bentuk pemenuhan hak bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada Narapidana dan Anak Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana di Lapas, Rutan, dan LPKA,” ujar Agus Andrianto.
Ia berharap momentum Hari Raya Waisak dapat menjadi sarana refleksi diri bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki perilaku, meningkatkan pengendalian diri, serta memperkuat kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa pemberian RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 juga memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara.
“Pemberian RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 menghasilkan penghematan anggaran makan Narapidana sebesar Rp840.525.000 dan anggaran makan Anak Binaan sebesar Rp2.145.000,” jelas Mashudi.
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per 21 Mei 2026, jumlah Tahanan dan Narapidana di seluruh Indonesia mencapai 270.779 orang, terdiri dari 55.457 tahanan dan 215.322 narapidana. Sementara itu, jumlah Anak dan Anak Binaan per 22 Mei 2026 tercatat sebanyak 1.663 orang, terdiri dari 323 anak dan 1.340 Anak Binaan.
Melalui pemberian Remisi Khusus dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026, Ditjenpas berharap para Narapidana dan Anak Binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri, menaati peraturan, serta mempersiapkan diri kembali berintegrasi secara sehat dan produktif di tengah masyarakat sebagai bagian dari keberhasilan Sistem Pemasyarakatan di Indonesia.(FAHRUL)
