GORESANMERAH.COM | LHOKSEUMAWE – Sebuah perkara hukum yang sempat bergulir di Pengadilan Negeri Lhokseumawe mendadak berakhir sebelum memasuki substansi persidangan. Pihak penggugat melalui ibu kandung korban berinisial N secara tegas mencabut gugatan praperadilan sekaligus memutus seluruh kuasa hukum yang sebelumnya diberikan kepada LBH Cakra.
Keputusan mengejutkan itu ditegaskan langsung oleh N saat mendatangi Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada Kamis (7/5/2026) untuk memastikan surat pencabutan gugatan dan kuasa hukum resmi diterima administrasi pengadilan.
Dengan nada emosional, N mengaku sudah tidak sanggup melihat anaknya terus didesak untuk melanjutkan proses hukum, padahal keluarga telah berulang kali menyatakan tidak lagi membutuhkan pendampingan advokat.
“Saya sampai menangis melihat keadaan ini. Anak saya Niko sudah jelas bilang tidak mau lagi memakai advokat, tidak butuh pendampingan hukum, tapi terus dirayu. Padahal kami sebelumnya sudah membuat surat pencabutan kuasa, namun seperti tidak dihiraukan. Karena itu hari ini saya datang sendiri untuk menegaskan pencabutan ini,” ujar N.
Tak hanya menarik gugatan praperadilan, N juga menegaskan pencabutan kuasa hukum dilakukan atas kesadaran penuh tanpa tekanan maupun intervensi dari pihak manapun.
“Saya, N, ibu kandung Niko, secara resmi mencabut seluruh kuasa yang pernah saya berikan kepada Pengacara LBH Cakra. Ini murni keputusan saya dan keluarga, tanpa paksaan siapa pun,” tegasnya.
Menurut N, keputusan bulat tersebut diambil setelah keluarga memperoleh titik terang atas persoalan yang dihadapi. Melalui musyawarah keluarga besar, mereka sepakat menutup seluruh polemik hukum dan memilih jalan damai.
“Alhamdulillah Allah sudah buka jalan terbaik. Kami sudah dapat titik terang dan semuanya sudah kami sepakati bersama keluarga. Karena itu tidak ada lagi alasan melanjutkan proses ini,” katanya.
Dalam pernyataannya, N juga melontarkan pesan keras agar tidak ada lagi pihak yang mencoba memengaruhi anaknya dengan janji-janji yang dinilai justru memperkeruh keadaan.
“Jangan lagi merayu anak saya dengan hal-hal yang tidak benar. Niko masih punya orang tua. Kalau ada sesuatu, sampaikan kepada saya. Jangan pengaruhi lagi dengan janji bisa membebaskan anak saya atau mengembalikan barang bukti. Kami sudah bulat mencabut semuanya,” tegasnya.
Dengan langkah ini, proses hukum yang sebelumnya diajukan resmi terhenti. Seluruh dokumen pencabutan gugatan serta pencabutan kuasa hukum disebut telah diterima dan didaftarkan secara resmi oleh administrasi Pengadilan Negeri Lhokseumawe.
Menutup keterangannya, N menyampaikan bahwa keluarganya memilih mengakhiri polemik tersebut dengan lapang dada.
“Kami ikhlas. Kami tutup semua ini dengan damai. Semoga keputusan ini menjadi yang terbaik bagi semua pihak dan mendapat ridha Allah SWT,” pungkasnya.(FAHRUL)
