GORESAN MERAH.COM | ACEH TIMUR – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur bersama Polsek Peureulak Barat bergerak cepat mengungkap dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Gampong Teumpeun, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur. Dalam waktu kurang dari satu jam sejak kejadian, terduga pelaku berhasil diamankan.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 16.15 WIB. Korban diketahui bernama Kharun Nasri (54), seorang buruh tani/pekebun, warga Gampong Teumpeun, Kecamatan Peureulak Barat. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian akibat mengalami luka parah di bagian kepala setelah diduga diserang menggunakan senjata tajam.
Sementara itu, terduga pelaku berinisial AN (43), yang juga merupakan warga Gampong Teumpeun, usai melakukan penganiayaan langsung menyerahkan diri ke Polsek Peureulak Barat.
Mendapatkan informasi adanya temuan korban meninggal dunia di wilayah hukumnya, Kapolsek Peureulak Barat Iptu Muhammad Vito Romadhonsyah, S.TrK. segera berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur. Selanjutnya, Tim INAFIS Polres Aceh Timur diturunkan ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta identifikasi terhadap korban.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H. membenarkan peristiwa tersebut.
“Benar telah terjadi tindak pidana pembunuhan di wilayah Peureulak Barat. Saat ini terduga pelaku sudah kami amankan,” ujar AKP Novrizaldi saat dikonfirmasi awak media.
Terkait motif pembunuhan, AKP Novrizaldi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa tersebut diduga dipicu oleh rasa sakit hati. “Motif sementara karena sakit hati. Namun demikian, hal tersebut masih akan kami dalami lebih lanjut dalam tahapan pemeriksaan lanjutan serta dengan meminta keterangan dari para saksi,” pungkasnya.
Saat ini, terduga pelaku telah ditahan guna kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(FAHRUL)
