GORESANMERAH.COM |Makassar – Dua pengacara muda asal Gowa, Irfan Harris, S.H. dan Ridwan Basri, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel atas penanganan laporan klien mereka, Haeruddin Dg. Suro.
Pemanggilan saksi pertama terhadap Haeruddin dilakukan berdasarkan Surat Panggilan Saksi Ke-1 Nomor: S.Pgl/Saksi 1/2608/IX/RES.1.11/2025/Ditreskrimum. Kedua kuasa hukum tersebut hadir mewakili kliennya yang berstatus sebagai pelapor dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi pada tahun 2022.
“Iya, betul. Kami sudah berkomunikasi langsung dengan pihak penyidik yang menangani kasus klien kami,” jelas Irfan Haris saat ditemui awak media di Mapolda Sulsel, Senin (29/9/2025).
Kasus ini menyeret seorang mantan anggota legislator Jeneponto sebagai terlapor inisial A K M , Menurut informasi dari penyidik, perkara tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Pihak Ditreskrimum Polda Sulsel juga memastikan akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor pada Rabu mendatang, guna dimintai keterangan tambahan terkait laporan tersebut.
“Kami akan memanggil terlapor untuk diperiksa sesuai prosedur hukum yang berlaku,” terang salah seorang penyidik.
Menanggapi hal tersebut, terlapor ketika dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon WhatsApp menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses hukum.
“Saya akan kooperatif dengan pihak penegak hukum,” ujarnya singkat.
Dengan perkembangan ini, kuasa hukum H.Haeruddin dg Suro berharap penanganan perkara bisa berjalan transparan dan tuntas, sehingga kepastian hukum bagi kliennya segera terwujud.
Liputan :SS