Zet Tadung Allo: 77% Negara Sejahtera Bertumpu pada Penegakan Hukum yang Kuat

GORESANMERAH.COM | Bandung Barat, 14 Agustus 2025 – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Zet Tadung Allo, S.H., M.H., menjadi salah satu narasumber dalam Dialog Kebangsaan di Gedung Utaryo Sespim Lemdiklat Polri, Lembang, Bandung Barat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke-34 dan Sespimmen Polri Dikreg ke-65 Gelombang II Tahun Anggaran 2025 dengan tema “Kepemimpinan Strategis di Era Post Truth dan Post Modern”. Hadir pula Kapolda Lampung Irjen Pol Helmi Santika dan Pangdam V/Brawijaya Brigjen TNI Dr. Singgih Pambudi Arinto sebagai narasumber.

Dalam paparannya bertajuk “Kepemimpinan Strategis: Mensejahterakan Rakyat Melalui Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Bermanfaat”, Zet Tadung Allo menegaskan bahwa supremasi hukum merupakan fondasi bangsa maju.demi tercapainya Penegakan Hukum dan Indonesia Emas 2045

Menurutnya, penegakan hukum yang efektif memberikan kepastian hukum, melindungi hak asasi manusia, menekan korupsi, memperkuat iklim investasi, dan memastikan distribusi kekayaan yang adil.

“Sebanyak 77% negara sejahtera bertumpu pada penegakan hukum yang kuat, bukan semata kekayaan alam. Negara kaya sumber daya alam tanpa supremasi hukum justru rentan korupsi dan stagnasi ekonomi,” tegasnya.

Data Kejaksaan RI mencatat pada 2023 terdapat 791 kasus korupsi dengan 1.695 tersangka. Dalam kurun 2013–2022, kerugian negara mencapai Rp238,14 triliun, dengan kebocoran APBN hingga 40% per tahun atau setara Rp1.100 triliun. Tingkat pengembalian kerugian negara rata-rata hanya 1–2%.

Prestasi dan Strategi Kejati NTT Patut diberikan apresiasi
Sepanjang 2023, Kejaksaan mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai 351% dari target nasional tertinggi di antara seluruh kementerian/lembaga mayoritas dari pemulihan aset perkara korupsi.

Kejati NTT sendiri menerapkan empat strategi pemberantasan korupsi diantaranya adalah

1.Meningkatkan akuntabilitas dan integritas aparatur.
2.Memprioritaskan penanganan kasus berdampak langsung pada masyarakat.
3.Mempercepat penyelesaian perkara secara transparan.
4.Memaksimalkan penyitaan dan pemulihan aset negara.

Dalama kepemimpin di Era Post-Truth
Zet menyoroti tantangan kepemimpinan di era post-truth, di mana emosi dan keyakinan pribadi sering mengalahkan fakta, serta post-modernisme yang mengaburkan kebenaran tunggal.

“Pemimpin masa kini harus transparan, adaptif, komunikatif, berintegritas, melek teknologi, dan mendorong literasi informasi,” ujarnya.

Refleksi dan Komitmen
Dalam penutup, Zet membacakan refleksi “Lentera di Tengah Bayang Post-Modernisme & Kabut Post-Truth” yang mengajak pemimpin untuk menyalakan cahaya kebenaran, melawan korupsi, dan menjaga masa depan bangsa.

Kehadiran Kajati NTT di forum strategis ini menegaskan komitmen Kejaksaan RI untuk menjadi motor penggerak supremasi hukum, pemerataan keadilan, dan pemberantasan korupsi menuju Indonesia Emas 2045.(*/)red

About The Author

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *