GORESANMERAH.COM |Bulukumba, – Suasana malam di Desa Lolisang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba mendadak mencekam. Sebuah ledakan dahsyat yang diduga berasal dari bom rakitan terjadi pada Selasa malam, menewaskan satu orang warga. Peristiwa tragis ini memunculkan sejumlah pertanyaan serius terkait keamanan wilayah dan kelengahan aparat penegak hukum di lapangan.
Ketua Dewan Pengurus Pusat Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI), Irham Tompo, secara tegas menyoroti insiden ini. Ia menilai, kejadian ini merupakan bentuk nyata kelalaian aparat dalam mengawasi aktivitas mencurigakan di wilayah hukum Kecamatan Kajang.
“Kenapa bisa ada bom rakitan di rumah warga? Ini mencerminkan kecolongan serius dalam pengawasan oleh aparat, khususnya Kasat Intel dan Babinkamtibmas. Mereka seharusnya mampu mendeteksi dan mencegah potensi kejahatan seperti ini sejak dini,” tegas Irham Tompo dalam keterangannya.
Dikutip dari laman media online Kliksandi.com “Dikonfirmasi secara terpisah, Kasi Humas Polres Bulukumba AKP H. Marala membenarkan adanya ledakan tersebut. Namun, pihak kepolisian belum bisa memastikan jenis bahan peledak yang digunakan dalam kejadian itu. “Kami masih menunggu hasil olah TKP oleh tim Gegana untuk memastikan apakah itu bom rakitan atau jenis peledak lainnya,” ujarnya kepada .(Selasa 1/7/2025)
Atas peristiwa tersebut, DPP BMKI melayangkan sejumlah tuntutan, antara lain:
1. BMKI mendesak Kapolda Sulsel untuk segera mencopot Kasat Intel dan Kasat Babinkamtibmas Polres Bulukumba karena gagal mengantisipasi dan mengidentifikasi aktivitas jaringan perakitan bom di wilayah hukum Kecamatan Kajang.
2. BMKI mendesak aparat kepolisian, khususnya Polda Sulsel dan Densus 88, untuk segera mengusut tuntas jaringan pelaku perakitan bom, termasuk sumber pasokan bahan peledak yang digunakan. Tidak boleh ada pelaku atau penyokong yang lolos dari jerat hukum.
3. BMKI meminta agar aparat penegak hukum menjerat para pelaku dengan tiga instrumen hukum sekaligus: Tindak Pidana Lingkungan , Tindak Pidana Perikanan, Tindak Pidana Umum
4. BMKI mendesak Mabes Polri dan Polda Sulsel untuk memperkuat sistem intelijen dan deteksi dini terhadap potensi ancaman keamanan masyarakat di daerah rawan, khususnya wilayah pesisir dan pedalaman.
5. BMKI mendorong Pemkab Bulukumba untuk bekerja sama dengan TNI-Polri dalam melakukan pendataan, edukasi, dan pengawasan ketat terhadap aktivitas yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, termasuk penyuluhan tentang bahaya bom ikan dan bahan peledak rakitan.
Irham Tompo menjelaskan bahwa perakitan bom, termasuk bom ikan, bukan hanya sekadar pelanggaran teknis, tetapi merupakan kejahatan lintas sektor.
Ia mengingatkan bahwa para pelaku bisa dijerat dengan berbagai regulasi hukum, yakni:
1. Penggunaan bahan peledak seperti bom ikan merusak ekosistem, menghancurkan terumbu karang, dan membunuh biota laut secara masif. Ini termasuk kejahatan lingkungan yang serius.
2. Sesuai Pasal 84 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (diubah menjadi UU No. 45 Tahun 2009):
“Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan bahan peledak yang merusak sumber daya ikan dan/atau lingkungan di sekitarnya, dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp1,2 miliar.”
3. Tindak Pidana Umum (Penggunaan Bahan Peledak Ilegal)
Berdasarkan UU Darurat No. 12 Tahun 1951:
“Barang siapa yang tanpa hak membuat, menyimpan, atau menggunakan bahan peledak dapat dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.”
BMKI mendesak agar peristiwa ini tidak ditangani secara biasa. “Ini bukan sekadar ledakan. Ini sinyal bahwa ada aktivitas ilegal yang luput dari pantauan.
Tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku maupun oknum yang lalai dalam pengawasan,” tegas Irham.
Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Publik kini menanti, apakah tragedi ini akan ditindaklanjuti dengan langkah hukum yang tegas dan menyeluruh, atau kembali menjadi kasus yang dilupakan.(/*)red