Pemilihan calon anggota legislatif dapil Pallangga Barombong didesa Taeng Kecamatan Pallangga diduga melakukan kecurangan dengan anggota KPPS mengarahkan peserta pemilih tanpa didampingi saksi.
Dengan kejadian tersebut, anggota panwaslu sama sekali tidak mengambil tindakan walaupun pelanggaran dilakukan secara terang terangan
Menurut anggota KPPS berinisial saat dikonfirmasi oleh awak media, dirinya mengatakan, “Siapa yang melarang saya, karna yang saya arahkan itu sepupu saya sendiri” ,ungkapnya
Anehnya. Ketua KPPS berinisial JL mengatakan, “Anggota KPPS bisa mendampingi peserta pemilu sampai dalam bilik suara, itu hasil keputusan rapat KPPS” ,Tandasnya di TPS 003 Rabu, 13/02/2024.
Ditempat terpisah, Ketua Departemen Intelijen dan Investigasi Lembaga Investigasi Negara, A Nasrun Dg Tarank menuturkan, “Ini harus kami laporkan karena ada dugaan Anggota panwaslu dan anggota KPPS sudah melanggar ketentuan aturan pemilihan, dan ini adalah pidana” , Pungkasnya.
Lanjut daeng Tarank mengatakan, “Anggota panwaslu dan KPPS ini kami menduga terlibat dalam pengurusan pemenangan salah satu calon anggota legislatif dapil Pallangga Barombong” , Tandasnya.