GORESANMERAH.COM | Jakarta, 14 November 2024 – Tim Hukum Aurama secara resmi melaporkan Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gowa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Langkah ini ditempuh karena mereka menilai Bawaslu Kabupaten Gowa tidak profesional dan kurang serius dalam menangani laporan pelanggaran yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) serta aparat negara lainnya.
Laporan tersebut diajukan langsung oleh Tim Hukum Aurama yang terdiri dari Muhammad Arkam, Erwin Natsir, Nuralim, dan Solihin. Selain ke DKPP, tim ini juga mendatangi lembaga negara lainnya, seperti Sekretariat Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), untuk menyampaikan pengaduan serupa.
“Kami melihat Bawaslu Gowa gagal mengambil langkah-langkah pencegahan dan cenderung pasif dalam menjalankan tugas pengawasannya, padahal mereka memiliki dukungan sumber daya yang memadai, baik dari segi infrastruktur hingga tingkat akar rumput maupun anggaran,” ujar Ridwan Basri, salah satu perwakilan Tim Hukum Aurama, saat ditemui di Jakarta.
Ridwan menegaskan, laporan ini merupakan bentuk desakan kepada DKPP untuk segera mengevaluasi kinerja Bawaslu kabupaten Gowa. Menurutnya, integritas pelaksanaan pemilu berada dalam ancaman apabila lembaga pengawas tidak menjalankan tugasnya secara optimal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bawaslu kabupaten Gowa belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Sementara itu, DKPP diperkirakan akan segera memproses laporan dan melakukan pemeriksaan dalam waktu dekat.
Pengaduan terhadap kinerja Bawaslu ini mencerminkan harapan masyarakat akan pengawasan pemilu yang transparan, adil, dan akuntabel. Peran Bawaslu dalam menjaga demokrasi menjadi krusial, terlebih menjelang puncak pelaksanaan pemilu 2024.
(Laporan ini disusun dengan mematuhi prinsip independensi dan tidak memihak, serta berlandaskan fakta yang tersedia pada saat publikasi.)
Red/*