GORESANMERAH.COM | Gowa – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gowa menjadi sorotan publik usai isu kelebihan jumlah pegawai mencuat ke permukaan. Koalisi masyarakat sipil Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) menilai kondisi ini tidak hanya membebani anggaran, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat rendahnya efektivitas pelayanan.(29 Juni 2025)
Presiden TIB, Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, mengungkapkan bahwa struktur kepegawaian PDAM Gowa mengalami overkapasitas serius. Ia menyebut banyak pegawai direkrut tanpa pertimbangan kebutuhan riil operasional, bahkan diduga berasal dari kalangan kerabat pejabat aktif maupun mantan pejabat Pemkab dan DPRD Gowa.
“Ini bukan sekadar soal jumlah, tapi soal akuntabilitas dan integritas lembaga publik. Banyak pegawai bekerja tanpa output yang jelas. Masyarakat menyebutnya ‘makan gaji buta’,” tegas Daeng Mangka dalam pernyataannya, Minggu (29/6).
Ironisnya, lanjut dia, penambahan jumlah pegawai tidak dibarengi dengan perbaikan kualitas layanan. TIB menerima banyak aduan masyarakat terkait gangguan distribusi air bersih, kualitas air yang keruh hingga bau, serta lambannya respons PDAM terhadap pengaduan pelanggan.
“Dalam beberapa kasus, penagihan dilakukan oleh lima orang sekaligus ke rumah pelanggan. Ini bukan hanya boros tenaga kerja, tapi juga menimbulkan kesan intimidatif dan tidak profesional,” tambahnya.
TIB mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur organisasi PDAM, termasuk sistem rekrutmen dan pengembangan sumber daya manusia. Menurut Daeng Mangka, langkah awal yang mendesak adalah audit independen guna mengukur efektivitas penggunaan dana publik.
“Transparansi dan efisiensi adalah kunci dalam tata kelola perusahaan daerah. Pemerintah harus mengambil langkah struktural dan kebijakan yang tegas untuk menjamin PDAM Gowa mampu memberikan pelayanan air bersih secara profesional, merata, dan berkelanjutan,” ujarnya.
TIB juga mengingatkan bahwa rekrutmen tanpa seleksi ketat akan terus melahirkan karyawan yang tidak memiliki kapasitas maupun kompetensi, yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat sebagai pengguna layanan.
Sorotan terhadap PDAM Gowa menjadi sinyal penting bagi pemerintah daerah agar tidak mengabaikan aspirasi dan keluhan publik. Dalam konteks pelayanan dasar seperti air bersih, publik berharap hadirnya lembaga yang kompeten, bersih dari nepotisme, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.
“PDAM bukan tempat penampungan kerabat atau kepentingan politik. Ini adalah institusi pelayanan publik yang harus dikelola dengan prinsip good governance,” tutup Daeng Mangka.(/*)