GORESANMERAH.COM | SUMATERA UTARA – Polres Langkat, Polda Sumatera Utara menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika atas nama Reza Fahmi Alias Fahmi (26) tahun warga Dusun Teungoh Gampong (Desa) Punti, Kecamatan. Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. DPO tersebut warga Aceh Timur, Provinsi, terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Pamflet dengan nama, foto dan ciri-ciri fisik DPO tersebut dikeluarkan oleh Polres Langkat bersama sejumlah kontak yang dapat dihubungi masyarakat. Hal ini merupakan tindakan tegas kepada tersangka yang tak kunjung menyerahkan diri.
Polres Langkat, Polda Sumatera Utara telah menyebarluaskan foto DPO untuk diketahui publik dengan harapan masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka dapat menghubungi nomor kontak yang tertera (061) 8912120 atau hotlie 110.
Kepada masyarakat jika melihat DPO tersebut agar melaporkan kepada kantor Polisi terdekat. Dan bagi masyarakat yang mengetahui informasi akurat keberadaan DPO tersebut dan memberikan informasi tersebut kepada petugas kepolisian,” demikian dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh Polres Langkat, Polda Sumatera Utara, pada tanggal 19 September 2024, yang sudah disebar luaskan ke publik.(DANTON) Kaperwil Aceh.