Syafriadi Dg.Mangka Tantang Mafia Tanah: “Ini Soal Aset Negara ,Silahkan Menggugat,Saya Ladeni”

GORESANMERAH.COM | Gowa – Kasus penimbunan Danau Mawang di Kabupaten Gowa kembali memasuki babak baru. Berdasarkan data resmi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sungguminasa, tercatat perkara Nomor: 88/Pdt.G/2025/PN Sgm dengan klasifikasi gugatan perdata ganti rugi telah didaftarkan pada Senin, 27 Oktober 2025.

Dalam perkara tersebut, Hernest bertindak sebagai penggugat, sementara Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Dg. Mangka, dan Kapolres Gowa Unit Tipidter tercatat sebagai tergugat I dan II. Nilai gugatan mencapai Rp 72.450.000, dengan dalih kerugian yang dialami penggugat akibat pemberitaan dan sorotan publik terhadap aktivitas penimbunan di kawasan Danau Mawang.

Kasus ini bermula dari sorotan TIB terhadap aktivitas penimbunan di kawasan danau yang disebut sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Gowa. Dalam beberapa pernyataannya kepada media, Presiden TIB, Syafriadi Djaenaf Dg. Mangka, menilai kegiatan penimbunan tersebut berpotensi merusak lingkungan dan melanggar aturan kawasan lindung.

“Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial. Kalau kemudian muncul gugatan, itu hak hukum pihak yang merasa dirugikan. Tapi menurut saya, langkah itu menunjukkan kepanikan yang berlebihan,” ujar Syafriadi kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).

Sementara itu, Hernest sebelumnya mengklaim memiliki sertifikat kepemilikan lahan di sekitar Danau Mawang yang menjadi dasar aktivitas penimbunannya. Namun, klaim tersebut dibantah oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa.

Kepala Seksi Pengukuran BPN Gowa, Dedy, menegaskan bahwa tidak ada sertifikat resmi yang mengakui kepemilikan pribadi atas area danau tersebut.

“Baik ada sertifikat atau tidak, Danau Mawang adalah aset Pemerintah Kabupaten Gowa dan tidak dapat dimiliki oleh perseorangan atau badan usaha,” kata Dedy saat dikonfirmasi.

Selain itu, hasil pantauan tim media di lapangan menemukan adanya material timbunan yang diduga berasal dari aktivitas galian tambang tidak berizin milik seorang pengusaha berinisial H. Dugaan ini masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari aparat terkait.

Pihak Polres Gowa yang turut disebut dalam gugatan perdata tersebut belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diterbitkan. Redaksi goresanmerah.com  juga masih berupaya menghubungi Hernest untuk memperoleh hak jawab dan penjelasan lebih lanjut terkait gugatan yang diajukan.(/*)

About The Author

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *